IGNews | Taput – Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pemberian amplop hadiah perkawinan untuk pejabat atau pegawai negeri tidak melebihi Rp. 1.000.000.
“Nominalnya minimal Rp. 1.000.000 saja” ujar pihak KPK sebelumnya pada acara sosialisasi pencegahan KKN di Sulawesi Selatan.
Namun yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput.red) baru baru ini, diduga terjadi pematokan pemberian amplop (tuppak) pada acara pernikahan anak Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat pada 27 Mei 2022 kemarin untuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat jabatan senilai Rp. 1.000.000 – 2.500.000.
Menanggapi hal tersebut Ditektur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu sangat menyayangkan apabila hal tersebut terjadi ”Masih baru usai virus corona menyerang perekonomian masyarakat, khususnya para ASN yang sebagian anggarannya di recofusing, namun dengan teganya Pimpinan membuat pematokan nilai pemberian amplop pada pesta pernikahan anak Wakil Bupati Tapanuli Utara terhadap ASN”.
Djonggi menyebutkan, banyaknya kasus tindak pidana korupsi terkait gratifikasi, kebanyakan aduan besaran isi amplop bagi pesta pernikahan anak pejabat. Apabila siapa yang tidak loyal atas pemberian yang sebelumnya telah di patok, tentu akan terjadi pergeseran jabatan.
Menurut Djonggi Napitupulu, sesuai pengertian Pasal 12 B Undang undang nomor 20 tahun 2001, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, potongan, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma cuma.
Sedangkan sanksi pidananya adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1 Miliar.
“Untuk itu kita berharap agar pihak KPK dan Kejaksaan juga mengusutnya, serta memanggil sejumlah ASN yang hadir pada pesta pernikahan anak Wakil Bupati tersebut, sebab apabila benar terjadi, itu merupakan suatu kejahataan yang menimbulkan kerugian uang Negara semakin besar” tegas Ir. I. Djonggi Napitupulu sambil berharap.
Wakil Bupati Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi reportwr Indigonews melalui WhatsApp terkait pesta pernikahan anaknya pada tanggal 27 Mei 2022 di Gedung Sebaguna Tarutung, adanya dugaan pemungutan dana dari beberapa ASN senilai Rp. 1.000.000 – 2.500.000 per orang dan itu bagi ASN yang memangku jabatan. Freddy Hutasoit





Discussion about this post