IGNews | Dairi – Terkait adanya dugaan korupsi dan penggelapan dana setoran PAD Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan eks. Kepala UPT Peralatan PU Bina Marga Dairi, Insfektorat berjanji akan turun kelapangan untuk menindak lanjutinya. Demikian dikatakan Plt. Insfektorat Dairi, Elon Siagian saat dikonfirmasi reporter Indigonews, Sabtu (25/6/2022).
Elon mengatakan, pihaknya juga telah mengetahui adanya informasi terkait dugaan korupsi dan penggelapan setoran PAD yang dilakukan oleh mantan Kepala UPT berinisial HS pada Tahun Anggaran 2021 lalu.
Menurut Elon, bahwa informasi tersebut diperkuat dengan adanya pemberitaan dari beberap media tentang kegiatan Kepala Desa Barisan Nauli pada pembukaan jalan di Dusun Sindoro.
Ditambahkanya, pada kegiatan pembukaan jalan tersebut Kepala Desa meminjam alat berat jenis beko dari UPT Peralatan Dairi. Namun ada dugaan Kepala UPT berinisial HS tidak melaporkan hal tersebut kepada Petugas Pembuat Permohonan, hal tersebut guna menghindari Perda serta ketentuan yang berlaku.
“Dalam waktu dekat kita akan turun kelapangan melakukan pengecekan Pak, kalau memang terbukti kita akan menindak lanjutinya” kata Plt. Insfektorat Dairi Elon Siagian.
Seperti yang diberitakan media onlien Indigonews sebelumnya, dugaan korupsi dan penggelapan dana setoran PAD yang dilakukan mantan Kepala UPT Peralatan PU Bina Marga Dairi ini terjadi pada Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan tersebut terkait dengan proyek pembukaan jalan di Desa Barisan Nauli, Dusun Sindoro, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Ada 4 kegiatan pembukaan jalan di Desa tersebut yang menurut Kepala Desa merupakan kegiatan sosial.
Terkait hal itu, Kepala UPT Peralatan PU Bina Marga Pemerintahan Kabupaten Dairi yang saat ini menjabat, Malanton Brutu menjelaskan, bahwa pada Tahun Anggaran 2021 tidak pernah ada surat permohonan atas nama Pemerintahan Desa Barisan Nauli Kecamatan Sumbul dalam hal peminjaman alat berat.
Namun setahu Malanton, alat berat jenis beko pada saat itu ada di pakai oleh Kepala Desa Barisan Nauli melalui Kepala UPT berinisial HS pada waktu itu alat berat di kemudikan oleh Lumban Gaol selaku pegawai UPT sendiri.
Ditambahkan Malanton, bahwa mengacu kepada Peraturan Daerah jika alat berat dipinjam pakaikan baik dalam hal kegiatan apapun harus melalui permohonan terlebih dahulu. Permohonan dibuat melalui surat yang di arsipkan di UPT.
Selain surat permohonan, pihak peminjam juga harus menyetorkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sesuai ketentuan yang tertuang di Perda, bahwa per harinya dikenakan biaya sebesar Rp. 1. 600.000 diluar upah operator dan BBM alat yang di pakai. Bob





Discussion about this post