IGNews | Toba – Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu kepada reporter Indigonews di Balige mengatakan dengan dramatis untuk menelanjangi prahara mafia tambang pasir illegal dibelakang sebuah rumah yang disebut sebut merupakan mess PJT I di Desa Biusqu Barat, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba – Sumatera Utara, lama nian waktu berjalan dan kini sunyi senyap hampir dua tahun tidak ada beraktivitas lagi.
Semuanya itu hanya alasan saja dan suatu pembelaan diri terkait pengerukan pasir untuk mengatasi dangkalnya dihulu aliran sungai Asahan tepatnya dibelakang rumah yang disebut mess PJT I tersebut.
Pada waktu itu, kegiatan dugaan tambang pasir illegal tersebut pihak Camat Parmaksian dan berikutnya pihak Dinas Lingkungan Hidup Toba, sudah pernah memperingati aktivitas itu sebab diduga tidak memiliki izin galian C, namun hal kegiatan tambang tersebut diabaikan.
Kemudian pihak Kejaksaan Negeri Balige sudah pernah meminta keterangan terhadap pihak PJT I, dan meminta semua dokumen serta daftar karyawan/ pegawai BUMN itu.
Bukan itu saja , pihak Dirkrimsus Poldasu sudah pernah menanganinya kasus itu dan hasilnya lenyap, melayang hilang seperti jutaan kubik pasir dugaan tambang illegal tersebut.
Setelah pelarangan yang berkali Kali dan pemeriksaan yang dilakukan masing masing para pihak hal dugaan tambang pasir illegal itu, akhirnya kegiatan tersebut ditutup dan tidak ada lagi aktivitas, namun oknum yang mengaku sebagai humas di PJT I melenggang menari nari, tersenyum bahkan menikmati atas kemenangannya dan sepertinya bebas dan sangat percaya dan yakin tidak tersentuh hukum yang berlaku, oknum itu memang luar biasa dan sangat hebat bahkan merupakan panutan para mafia tambang.
Djonggi Napitupulu mengatakan Negara tidak boleh kalah terhadap mafia tambang pasir illegal, usut itu siapa oknum yang mengontrak sebuah rumah yang disebut mess PJT I, periksa itu dokumen berapa kubik pasir persatu hari, yang merupakan hasil tambang yang diduga tidak memiliki izin galian C tersebut.
Kemudian periksa itu pengusaha PT. Rihit Indo Toba Beton bahwa sebelumnya saat itu ketika di konfirmasi reporter Indigonews, Mangara Siagian membenarkan pembelian pasir dan menjelaskan “Ya, kita membeli pasir dari UD Ro Rejeki saat itu dan bahkan kita sembarang membeli pasir, dimana yang murah tentu dari situlah kita beli. Soal masalah izin Galian C, tolong di pertanyakan kepada Panglong UD Ro Rejeki, sebab kita hanya pembeli”.
Dua Tahun sudah berlalu tepatnya Rabu (10/06/2020) Kepala Sub V/2 PJT 1, Teguh Bayu Aji mengakui bahwa Zevrin Alam Harahap bukanlah karyawan Perum Jasa Tirta (PJT) 1.
“Bukan karyawan PJT 1 , namun kami memakai humas lantaran kantor PJT1 ini adalah milik BDSN, dalam artinya kami ikut nebenglah dalam kehumasan” ucap Teguh
Dikatakan melakukan pengerukan pasir untuk mengatasi dangkalnya aliran Sungai Asahan, pasir tersebut dimasukkan ke Spoil Bank yang sudah di persiapkan, setelah itu akan di pindahkan ke TPA yang ada di Simakkuk, jadi tidak benar itu ada penjualan, dan karena pemberitaan selama ini kita di panggil pihak Kejaksaan, dan meminta daftar karyawan dan dokumen kegiatan PJT 1.
Dan kemudian sebelumnya pada waktu itu masa jabatan dari Kejari, DR. Robinson Sitorus SH. MH. MM kepada reporter Indigonews dan Direktur IP2 Baja Nusantara diruangannya mengatakan “Kita akan mendalami ini, kita telah meminta agar sejumlah dokumen kegiatan di berikan kepada kita, dan bahkan data jumlah karyawan sudah kita minta”.
“Kemudian kepada LSM dan Media agar kerja sama atas data temuan dilapangan, bahkan plat mobil pengangkut pasir juga telah disampaikan kepada kita, serta lokasi pihak ketiga penerima barang/ sedimen pasir” sebutnya Robinson Sitorus. Freddy Hutasoit





Discussion about this post