IGNews | Simalungun – Setelah mensapat informasi dari pemberitaan media online Indigonews Camat Purba, Bangun Siregar langsung menerbitkan surat dengan menggunakan kop surat resmi Pemerintahan Kabupaten Simalungun, Kecamatan Purba kepada Pangulu Nagori, Perangkat Nagori, Gamot dan Maujana Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara untuk hadir dalam hal mendengar penjualan lahan 12 rante diareal perladangan Payasikkam, Dusun Sirpang Haranggaol yang diketahui aset Nagori Purba Sipinggan yang dahulunya dibeli dari marga Saragih, Jumat (1/7/2022).
Namun, pertemuan yang dihadiri Sekdes, Semua Kaur, Semua Gamot dan Maujana Nagori Purba Sipinggan sangat alot karena Pangulu Nagori, Alexius Purba tidak bersedia hadir dengan alasan mengantar isteri ke pesta.
Karena saat rapat dilaksanakan Pangulu Nagori Purba Sipinggan tidak juga hadir Camat Purba, Bangun Siregar berupaya menghubungu Alexius Purba namun tidak diangkat, merasa tidak dihargai, Camat meminta supaya Sekretaris Camat (Sekcam) menghubungi Pangulu Nagori Purba Sipinggan dan diangkat tetapi Pangulu Alexius hanya menjelaskan sedang mengantar isteri ke pesta.
Dihadapan Camat dan Sekcam serta staf Kantor Camat Purba, undangan yang hadir para KAUR, Sekdes, para Gamot dan Maujana Nagori Purba Sipinggan mengakui bahwa lahan tersebut benar telah dipindah tangankan ke warga bermarga Saragih dan selanjutnya dipindah tangankan kewarga bernama Baresman Sinaga seharga Rp. 60.000.000.
Dihadapan camat, Gamot dan Maujana mengakui diminta Pangulu Nagori Sipinggan, Alexius Purba untuk datang kerumahnya menanda tangani surat penjualan lahan 12 rante di Payasikkam tetapi Gamot dan Maujana mengakui tidak ada diberikan sepeserpun setelah menanda tangani surat jual beli.
Camat Purba, Bangun Siregar saat dijumpai dibilangan Kota Pematangsiantar membenarkan ketidak hadiran Pangulu Nagori Purba Sipinggan atas undangab resmi yang diterbitkanya, sehingga terkesan adanya pelecehan da ketidak taat dilakukan Alexius Purba kepada Camat atau juga disebut layas, Sabtu (2/7/2022).
“Tidak mau dia hadir bang, padahal resmi pakai kop surat Kecamatan Purba saya undang, malah saat pertemuan saya telp dia tidak mau menjawab, saya suruh Sekcam nelp baru diangkat dan dibilang dia antar isterinya kepesta” jelas Bangun Sitegar.
Bangun juga menjelaskan, telah memerintahkan Ketua Maujana Nagori Purba Sipinggan, Damanik untuk mengundang Pangulu Nagori Alexius Purba dan juga mengundang Kapolsek Purba, Danramil, Camat untuk meminta penjelasan dari Pangulu.
Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari dengan tegas mengatakan sudah memprint surat pengaduan akan penjualan lahan Nagori yang terjadi dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Simalungun, Senin (4/7/2022).
“Kita sudah print malah surat laporan pengaduanya dan sekalipun uang hasil penjualan lahan 12 rante sebesar Rp. 60.000.000 dikembalikan saudara Pangulu tidak serta merta menghapus delik Pidana, malah makin menganjar dia akan perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja dan terencana upaya menggelapkan uang hasil penjualan aset Nagori Purba Sipinggan” jelas Syamp.
“Karena sejak tahun 2019 laporan IDN Purba Sipinggan ke Pemkab tidak lagi menyertakan aset berupa lahan seluas 12 rante yang sudah dijual dan dimiliki Baresman Sinaga saat ini, dan Pangulu juga tidak menyertakan laporan IDN ke Pemkab uang KAS Nagori sebesar RP. 60.000.000 sejak tahun 2019, nah disini sekalupun uang itu dikembalikan kan sudah berjalan 3 Tahun Anggaran disini telak perbuatan pidananya toh” tegas Syamp.
“Kita sudah koordinasi dengan Kasi Pidsus Kejari Simalungun dan dalam dekat ini kita akan sampaikan laporan pengaduan akan unsur pidana yang terjadi” tutup Syamp.
Pangulu Nagori Sipinggan, Alexius Purba kembali dikonfirmasi terkait kebenaran penjualan aset yang dulunya disangkal telah terjadinya penjualan aset, namun sampai berita ini dipublis belum bersedia memberikan informasi. RIN





Discussion about this post