IGNews | Siantar – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI) menyurati Direksi PTPN IV Medan, Pimpinan Bank Sumut, Pimpinan PT. Bridgestone Rubber Estate dan PT. Suri Tani Pemuka perihal menghentikan penyaluran CSR melalui Pemerintahan Kabupaten Simalungun dan TP. PKK Simalungun, Senin (4/7/2022).
Dalam surat Nomor: GEMAPSI/235/Pemb/IV/2022 yang ditanda tangani Ketua GEMAPSI, Anthony Damanik bersama Sekretaris, Jahenson Saragih jelas mengatakan penyaluran dana CSR sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi maupun politik Bupati dan Ketua TP. PKK Simalungun.
“Kami duga penyaluran dana CSR tersebut sangat berpotensi disalah gunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan politik Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Istri sebagai ketua TPKK” jelas GEMAPSI dalam suratnya.
Adapun dasar permintaan GEMAPSI supaya dana CSR tidak disalurkan melalui Pemerintah dan TP. PKK Simalungun diantaranya; 1). Bahwa pada masa kampanye pemilihan Bupati Simalungun tahun 2020, pasangan Bupati Simalungun terpilih Radiapoh Hsiholan Sinaga dan Zonny Waldi membagikan kepada pemilihnya kartu sikerja untuk 150.000 orang.
2). Dalam pemberian Kartu Sikerja tersebut secara jelas dinyatakan bahwa pemegang Kartu Sikerja tersebut akan diberikan modal kerja sampai batas Rp. 50.000.000. ( Lima puluh juta rupiah; 3). Dalam beberapa kesempatan ketua TP. PKK Kabupaten Simalungun Ny. Ratnawati Sidabutar yang juga merupakan Istri dari Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga ada membagikan alat pertanian, alat keterampilan kepada beberapa orang yang memegang Kartu Sikerja, yang sumber dana pembelian barang dan peralatan tersebut adalah dari dana CSR Bank Sumut.
4). Bahwa dana CSR peruntukannya adalah untuk seluruh masyaralat Simalungun, bukan hanya untuk pemegang Kartu Sikerja saja; 5). Bahwa pemegang Kartu Sikerja sebanyak 150.000 orang hanya 15% dari jumlah rakyat Simalungun; 6). Pada setiap pertemuan dengan Pemimpin perusahaan seperti PTPN 4 dan Goodyar Bupati selalu menekankan dan meminta dana CSR dari perusahaan tersebut.
7). Bahwa dana CSR bukan untuk Pemerintah tetapi untuk masyarakat dan Pemerintah hanya sebagai fasilitator dan pembina; 8). Bahwa ketentuan penyaluran dana CSR adalah perusahaan langsung kepada masyarakat dan 9). Kami menduga kuat untuk memenuhi janji janji politik dalam memenuhi Kartu Sikerja, Bupati Simalungun akan memakai TP. PKK dalam memenuhi janjinya untuk membayar Kartu Sikerja dengan menggunakan dana CSR sebagai mana yang telah terlaksana dari dana CSR Bank Sumut.
Berdasarkan 9 hal tersebut, GEMAPSI meminta agar ke- 4 perusahaan yang memberikan CSR langsung yang menyentuh kepada masyarakat bukan kepada Bupati Simalungun atau Ketua TP. PKK Kabupaten Simalungun karena dana CSR tersebut adalah hak seluruh masyarakat Simalungun bukan hanya hak pemegang kartu SiKerja.
“Demikian hal ini kami sampaikan, untuk menghindari adanya protes dan gugatan perlawanan hukum dari masyarakat Simalungun kami meyakini permintaan kami ini akan dipertimbangkan untuk di kabulkan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih” tutur Ketua GEMAPSi didampingi Sekretaris dalam surat. Red





Discussion about this post