Gasak Kawasaki Ninja Parkir Dibelakang Cafe Sapna Dewi, Erik Ditangkap Reskrim Polsek Martoba

Tersangka, Faska Butarbutar dan barang bukti saat diamankan di Polsek Siantar Martoba, Selasa (5/7).

IGNews | Siantar – Pelaku pencuri sepeda motor Kawasi Ninja BK 6848 RO yang diparkirkan dibelakang Cafe Sapna Dewi jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar – Sumatera Utara, Erik Faska Butarbutar (27) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polsek Siantar Martoba, Senin (4/7/2022).

Kapolsek Siantar Martoba, AKP. Manaek Ritonga SH. MH membenarkan penangkapan Erik Faska Butarbutar yang akrab dipanggil Faska dari Kota Medan, Selasa (5//2022).

Manaek menjelaskan, kronologi pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja, hari Jumat silam (1/7) sekitar pukul 21.30 Wib korban pemilik sepeda motor Erwin Manurung memarkirkan Kawasaki Ninja miliknya di belakang Cafe Sapna Dewi kemudian langsung masuk kedalam rumah.

Esok paginya (Sabtu, 2/7) sekira pukul 07.30 Wib hendak berangkat kerja, Erwin kaget melihat bahwa Kawasaki Ninja miliknya sudah tidak ada lagi diposisi parkiran. Merasa tidak percaya sepeda motornya dicuri, Erwin mencari Kawasaki Ninjanya diseputaran lokasi kejadian, namun Kawasaki Ninja Warna Kuning miliknya tidak berhasil ditemukan.

“Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 dan membuat laporan kehilangan ke Polsek Siantar Martoba denga Nomor: LP/32/VII/2022/SU/STR/Sekt.Str Martoba” jelas Manaek.

Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, AIPTU G. Rumahpae SH bersama personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan penyelidikan dengan cara melakukan interograsi terhadap para saksi dan dari hasil interograsi ditemukan titik terang pelaku pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja warna kuning, Nopol BK 6848 RO dengan Nomor Mesin MH4K150J5KP38362, Nomor Mesin KR150CEP54124.

“Berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya, diperoleh nomor HP pelaku, selanjutnya dilakukan komunikasi intens dengan terduga pelaku dengan menggunakan umpan seorang perempuan yang dikenal oleh pelaku. Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui posisi Faska sedang berada di Kota Medan bersama dengan barang bukti sepeda motor hasil curianya” jelas Manaek.

 Mendapat informasi tersebut, pada hari Senin (4/7) sekira Pukul 18.00 Wib, Kapolsek AKP. Manaek Ritonga langsung perintahkan Kanit Reskrim bersama dengan 3 personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba bergerak ke Medan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Pada pukul 22.30 Wib, Kanit Reskrim bersama dengan tim tiba dititik keberadaan pelaku, namun ternyata pelaku tidak ada dilokasi, kemudian dilakukan pencaharian diseputaran titik pelaku namun tidak ditemukan. Selanjutnya BRIPKA Leo Tambunan menghubungi korban agar umpan seorang wanita yang dikenal pelaku, menghubungi pelaku untuk mengetahui dimana keberadaan pelaku dan mencocokkan hasil cek lokasi yang diperoleh” tambah Manaek.

“Dari komunikasi yang diperoleh pelaku sedang berada dijalan Lintas Medan – Siantar untuk kembali kesiantar dan keterangan pelaku sesuai dengan hasil cek lokasi yang diperoleh. Mendapat informasi tersebut, Tim kembali kesiantar untuk mengejar pelaku. Pada hari Selasa (5/7) sekira Pukul 11.00 Wib pelaku berhasil diamankan dijalan Medan Simpang SD Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba dengan mengendarai sepeda motor hasil curianya.

“Selanjutnya diperiksa Nomor Mesin dan Nomor Rangka sepedm Motor yang dikendarai pelaku dan ternyata sesuai dengan Nomor Mesin dan Nomor Rangka sepeda motor Kawasaki Ninja milik pelapor Erwin Manurung yang hilang” ucap Manaek.

“Ketika dilakukan intrograsi dilapangan, pelaku memberitahukan penyebab warna Sepeda motor Kawasaki Ninja warna kuning milik korban dirubah menjadi warna hitam, agar tidak mudah diketahui serta pelaku melakukan pencurian Kawasaki Ninja warna kuning milik korban (yang dirubah menjdi warna hitam dengan cara menempelkan stiker warna hitam) bersama dengan 3 orang temannya yang bernama Amri Simamora dan Tamba” tutup Manaek.

Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana. Red

Tinggalkan komentar