Syamp Siadari Tantang Kasatpol PP Siantar Tertibkan Semua Pengusaha Gunakan Trotoar Dijalan Merdeka

Pengusaha yang menggunakan trotoar dijalan Merdeka Kota Pematangsiantar, Rabu (6/7).

IGNews | Siantar – Sudah puluhan tahun para pengusaha sparepart, variasi bahkan bengkel mobil beroperasi di trotoar sepanjang jalan Merdeka tepatnya mulai persimpangan jalan Cokro, terkesan menjadi penguasa karena mereka leluasa beroperasi tanpa adanya tindakan dari Pemerintahan Kota Pematangsiantar, bahkan terlihar pembiaran terjadi sehingga kuat dugaan para pengusaha setiap bulanya menyetor uang keamanan pemanfaatan trotoar.

Belakangan, keresahan masyarakat Kota Pematangsiantar semakin merebak, dimana tidak bahwa trotoar yang digunakan para pengusaha mempersempit bahu jalan bahkan ada juga yang langsung menggunakan trotoar dalam pelapisan kaca mobil, perbaikan lampu, service AC mobil dan lainya.

Anehnya kerap hampir terjadinya tabrakan dimana setiap mobil yang usai diperbaiki, diservice atau divariasi untuk keluar dari depan toko harus mundur dan memakan sampai pertengahan bahu jalan Merdeka sehingga tak ayal para pengguna jalan lainya khususnya pengendara sepeda motor kadang tidak mengetahui adanya mobil mundur dan membuat pengendara kaget sehingga kerap hampir tubrukan.

Menyikapi hal itu, Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari meminta dengan tegas dan atau menantang Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, Robert Samosir untuk menertibkan para pengusaha yang seraya menjadi penguasa, Rabu (6/7/2022).

Syamp Siadari menuturkan bahwa pengusaha yang terkesan dilindungi Pejabat Pemerintahan Kota Pematangsiantar telah kangkangi Pasal 131 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga layak diberikan sanksi sebagaimana pada Pasal 274 menjelaskan “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000”. Begitu juga pada Pasal 275 yang menjelaskan “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000”, serta setiap orang yang sengaja merusak dipidana 2 tahun kurungan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.

“Trotoar juga diatur pada Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, dijelaskan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki” ketus Syamp.

“Belum lagi kita membahas penggunaan kanopi dan neon box raksasa milik pengusaha yang sudah tidak sesuai dengan peraturan garis sempadan jalan, disini kita minta kepada Kasatpol PP Kota Pematangsiantar supaya tegas tegakkan peraturan jangan hanya mampu mengusur pedagang kecil” minta Syamp.

Syamp lebih jauh menjelaskan bahwa para pengusaha selama ini sudah sangat nyaman gunakan trotoar dan bahu jalan untuk komersil tanpa menghiraukan hak pejalan kaki. Kuat juga dugaan nyamanya para pengusaha disinyalir karena mereka telah memberikan setoran.

Kasatpol PP Kota Pematangsiantarr, Robert Samosir menjelaskan melalui pesan Whatsapp “Kami sudah sering mengingatkan dan akan tetap diingatkan, dan kami akan mengajukan Perda trantibum dan dalam pembahasan RDTR akan kami ajukan agar di jalan Sutomo merdeka ada pengaturan terkait bengkel”. Red

Tinggalkan komentar