Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita
Surat Panitera Mahkamah Agung kepada Ketua PN Medan atas polemik proses hukum yang dihadapi Prof. YLH, Selasa (12/7).

Surat Panitera Mahkamah Agung kepada Ketua PN Medan atas polemik proses hukum yang dihadapi Prof. YLH, Selasa (12/7).

Prof. YLH Lakukan Gugatan Praperadilan

Indigonews.id
12 Juli 2022 | 20:41 WIB

IGNews | Jakarta – Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk M.Rur.Sc, PhD akrab disapa Prof. YLH sangat berterima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung RI yang telah menindaklanjuti disposisi suratnya perihal belum memenuhi panggilan dieksekusi karena vonis hakim bertentangan dengan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga surat tersebut disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan sebagai voor post Mahkamah Agung untuk dipelajari dan diberikan petunjuk hukum.

Menyikapi prahara hukum yang dihadapai, belakangan Prof. YLH menulis buku segera akan dicetak penerbit Andi – Yogyakarta berjudul “Tipiring Terheboh Diperadilan di Indonesia”.

Sehubungan dengan karya tulis yang akan diterbitkan, sehingga Prof. YLH bersedia memberi bantuan cuma cuma kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan sebagai voor post Mahkamah Agung untuk dipelajari dan diberikan petunjuk hukum, agar dimasukan nanti didalam buku karya tulisnya sebagai Bab tersendiri.

Prof. YLH menjelaskan, pada pokoknya, putusan Pengadilan Negeri Tarutung oleh Hakim Tunggal Hendra Hutabarat SH, MH bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan ketentuan Pasal 205 ayat (1) KUHAP yang jika dikaitkan dengan ketentuan tentang penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, maka terhadap pelaku tipiring yang ancaman pidananya paling lama 3 bulan penjara atau kurungan memang tidak dilakukan penahanan.

Menurut Asep Yusdi Hidayat SH, aparat penegak hukum baik Kepolisian dalam hal ini penyidik, dan penuntut mempunyai penafsiran berbeda tentang aturan tindak pidana ringan, para penyidik, dan penuntut umum lebih menekankan pada aspek materiil dari unsur unsur tindak pidana ringan tersebut, namun tidak berpegang kepada aspek formil sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP maupun Perma No. 12 Tahun 2012.

Apabila Kepolisian masih tetap melakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana ringan (Tipiring), Prof. YLH mengambil langkah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepolisian dengan dasar dan alasan penahanan tidak sah, karena melawan hukum melanggar KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2012.

Akibatya, Prof. YLH didalam buku karya tulisnya juga sudah menyiapkan konsep surat gugatan dengan thema “Konsep Gugatan Praperadilan Atas Nama Pemohon, Profesor. Ir. Yusuf Leonard Henuk M.Rur.Sc, Ph.D terhadap panggilan eksekusi terdakwa dalam Tipiring, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 Kitab Undang Undang Hukum Pidana oleh Polri Resor Tapanuli Utara, Kasat Reskrim, Kepolisian Resor Tapanuli Utara melawan Polres Taput sebagai termohon.

Adapun konsep surat praperadilan Prof. YLH yang juga dimuat dibuku karya tulisnya yang segera terbit adalah:

“Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Tarutung

Jalan Mayjend. . Samosir Nomor 93, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara 22411

Hal : Permohonan praperadilan atas nama terdakwa, Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk Ph.D

I). Dasar Hukum Permohonan Praperadilan

a. Pemanggilan sudah 2 kali terhadap tersangka pada tanggal 7 dan 17 Juli 2022 dilakukan oleh termohon telah melanggar peraturan perundang undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Andi Hamzah (1986:10), praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran HAM, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan HAM sebagai terdakwa. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak hak tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP).

b. Bahwa sebagaimana diketahui dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan: Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang undang ini, tentang: 1. Sah atau tidaknya suatu pemanggilan terhadap terdakwa; 2. Sah atau tidaknya pemanggilan eksekusi atas permintaan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara demi tegaknya hukum dan keadilan; 3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh terdakwa atas pemanggilan untuk dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara”

c. Bahwa telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak hak terdakwa, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan pemanggilan terdakwa seperti yang terdapat dalam perkara Nomor : 3./Pid.C/2022/PN Trt, Tanggal 25 Februari 2022 oleh Hakim Hendra Hurabarat SH, MH dibanding perkara Nomor: 2./Pid.C/2022/PN Trt, Tanggal 18 Februari 2022 oleh Hakim Natanael Sitanggang SH.

Dua putusan kontrakdif kepada terdakwa terkait kasus Tipiringnya sama sama gunakan Pasal 315 KUHP di Pengadilan Negeri Tarutung:

Putusan versi Natanael Sitanggang SH:

1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan;

2. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh Terdakwa, kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang berkuatan hukum tetap, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 bulan.

Putusan versi Hendra Hutabarat SH, MH:

1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan; (Pengadilan Negeri Tarutung: https://www.pn-tarutung.go.id/).

d. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan pemanggilan terdakwa, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

e. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Pemanggilan terdakwa merupakan bagian dari wewenang Praperadilan.

Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
sejak diucapkan.

II. Alasan Permohonan Praperadilan 

Pemohon tidak bisa ditahan karena melanggar KUHAP dan Perma Nomor 2 Tahun 2012;

1. Menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang merujuk Pasal 205 ayat (1) KUHAP: “Yang diperiksa tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf dua bagian ini”. Sedangkan, “penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa dalam hal tidak pidana yang dilakukanya itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Oleh karena itu, terhadap pelaku Tipiring yang diancam pidananya paling lama 3 bulan penjara atau kurungan tidak dilakukan penahanan”.

Jika ketentuan Pasal 205 ayat (1) KUHAP ini kemudian dikaitkan dengan ketentuan terkait dengan penahanan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (4) KUHAP yang antara lain menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, maka terhadap pelaku Tipiring yang diancam pidananya paling lama 3 bulan penjara atau kurungan memang tidak dilakukan penahanan.

2. Mengingat aparat penegak hukum baik kepolisian dalam hal ini penyidik, dan penuntut mempunyai penafsiran berbeda tentang aturan tindak pidana ringan, para penyidik, dan penuntut umum lebih menekankan pada aspek materiil dari unsur unsur tindak pidana ringan tersebut, namun tidak berpegang kepada aspek formil sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP maupun Perma No. 12 Tahun 2012.

3. Pada kenyataanya, putusan Hakim Hendra Hutabarat SH,MH di Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3./Pid.C/2022/PN Trt, Tanggal 25 Februari 2022 memang “Cacat Hukum” jadiTerdakwa tidak bisa dieksekusi (Non Executable):

Penuhi Perma 2/2012 “Tipiring” telah mengatur: “pelaku tipiring yang ancaman pidananya paling lama 3 bulan penjara atau kurungan memang tidak dilakukan penahanan”.

– Tak Ada Penetapan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Tarutung.

– Pasal 21 Ayat (4) KUHAP: “penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, maka terhadap pelaku tipiring yang ancaman pidananya paling lama 3 bulan penjara atau kurungan memang tidak dilakukan penahanan”.

– Pasal 195 Ayat (4) HIR: “Eksekusi atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri”.

2. Pemanggilan Dieksekusi Pemohon Sebagai Terdakwa Merupakan Tindakan Kesewenang wenangan dan Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum;

1. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan HAM sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 Pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian mengenyampingkan hukum dan HAM tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.

III. Petitum

Berdasar pada argumen dan fakta fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon Memanggil Pemohon sebagai terdakwa untuk dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tarutung dengan dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 Kitab Undang Undang Hukum Pidana oleh Polri Resor Tapanuli Utara Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya pemanggilan terdakwa a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah pemanggilan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan terdakwa atas diri Pemohon oleh Termohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan pemanggilan untuk dieksekusi kepada Pemohon;

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Jakarta, 11 Juli 2022.
Terdakwa, Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc.,Ph.D

Dosen Pascasarjana IAKN Tarutung
Jl. Jalan Raya Tarutung – Siborongborong Km 11 Silangkitang
Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara 22452″. Freddy Hutasoit

Share82Tweet51SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba