IGNews | Dairi – Polres Dairi dalam hal ini Sat Reskrim Polres Dairi mendapat apresiasi dan pujian dari korban dan masyarakat terkait gerak cepatnya menerima pengaduan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya dari lokasi doorsmer Goves Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara pada hari Minggu silam (3/7/2022).
Korban, Jamasa Sipayung membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Dairi pada hari Minggu (10/7) setelah menerima laporan pengaduan tersebut Satreskrim Polres Dairi bergerak cepat dengan memeriksa para saksi dan pada hari Senin (11/7), tersangka curanmor dapat diringkus team Resum Sat Reskrim Polres Dairi dari kabupaten Simalungun.
Kapolres Dairi, AKBP. Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP. Rismanto J Purba SH, MH, MKn menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan peristiwa tindak pidana yang terjadi terhadap masyarakat, seperti kejadian curanmor yang terjadi di Tanjung Beringin – Sumbul dan baru dilaporkan Kepolres Dairi seminggu setelah kejadian walaupun begitu, Sat Reskrim Polres Dairi bertindak cepat menerima pengaduan masyarakat dan dalam tempo singkat telah menangkap pelakunya di Kabupaten Simalungun.
Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya ini menyebutkan kronologi penangkapan tersangka curanmor tersebut “Pada hari Senin (11/7) diperoleh informasi yang layak dipercaya tentang keberadaan dari pelaku yang sedang berada di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara berikut dengan sepeda motor Honda CB 150R BK 2517 AIA milik korban.
Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim, Rismanto memerintahkan Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi, IPDA. P Lumbantoruan beserta tim untuk berangkat ke Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Setelah tim berada di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda CB 150R BK 2517 AIA yang masih berada dalam penguasaan pelaku.
“Identitas tersangka berinisial DS (23) warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai Berdagai” ucapnya.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti oleh tim dibawa ke Polres Dairi di Sidikalang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyidikan selanjutnya.
Terkait dengan penangkapan tersangka curanmor tersebut, korban Jamasa Sipayung mengucapkan terima kasih kepada Sat Reskrim Polres Dairi yang telah bergerak cepat menerima pengaduannya, Jamasa yang didampingi beberapa orang penduduk Tanjung Beringin – Sumbul sangat mengapresiasi Polres Dairi khususnya Sat Reskrim dibawah kepemimpinan AKP Rismanto Purba. Bambang





Discussion about this post