IGNews | Lingga – Sudah berlalu berminggu minggu kasus dipersulitnya seorang warga mengurus rujukan BPJS untuk berobat ke RS di Tanjungpinang, malah belakangan santer pemberitaan dibeberapa media kinerja yang tak pantas dipertontonkan Kepala Puskesmas (Kapus) maupun staf Puskesmas Rejai, Kabupaten Lingga – Kepri.
Banyak asumsi liar ditengah masyarakat, bahwa oknum staf Puskesmas Rejai terkesan kangkangi hak pasien BPJS, seolah olah warga yang berobat dengan BPJS tidak dianggapnya.
Menyikapoli hal itu, Aktivis kemanusiaan Provinsi Kepri, Fauzan sangat menyayangkan kinerja staf yang merupakan turut perintah dari Kapus Rejai, Kami (14/7/2022).
“Saya melihat layanan Puskesmas Rejai menjadi catatan yang terburuk sepanjang sajarah bukan di Kabupaten Lingga namun terburuk di Provinsi Kepri sejujurnya saya sedih melihat kondisi ini seolah olah oknum itu tidak menganggap manusia orang yang sakit itu, kita ini hidup harus punya adap, ini perkara sakit dan nyawa orang jangan engkau main main” ujar Fauzan Aktivis Sosial Kemanusian dan juga mempunyai peran panting di wadah persatuan wartawan.
“Oleh kerna itu perlu saya sampai kan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Lingga yang terhormat, perbuatan oknum Puskesmas Rejai dan juga Kapus ini bukan pertama kemarin sudah kalian panggil ini bikin ulah lagi, apa nyawa masyarakat kita harus di pertaruhkan demi kedudukan oknum tersebut itu, saya tau Dinkes Lingga orang baik, maka cepat lah bertindak copot oknum tersebut demi kenyamanan dan kepercayaan publik atau masyarakat dengan dunia kesehatan, sejauh ini bak pepatah lama bagaikan seberkas cahaya bening diujung buih Puskesmas Rejai, jangan sampai orang hilang kepercayaan, selamatkan dunia kesehatan dari oknum oknum tersebut” tegas Fauzan.
“Jika sesuatu bisa di permudah kenapa di persulit, syarat buat rujukan ada BPJS, KTP, dan KK, udah selesai, kenapa dibikin repot” tambahnya.
Fauzan juga memaparkan, berdasarkan Undang Undang Kesehatan Pasal 4 menjelaskan setiap orang berhak atas kesehatan, lebih rincinya pada ayat 1). Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memper oleh akses atas sumber daya dibidang kesehatan; 2). Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
“Yang dipertontonkan oknum itu telah menabrak amanat undang undang pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan” ucapnya.
“Bupati maupun Kadiskes Lingga secepatnya copot oknum tersebut demi marwah dan kehormatan dunia kesehatan, jika tidak yang saya takuti orang orang hilang kepercayaan dengan Puskesmas Rejai” tutup Fauzan. Rel





Discussion about this post