Situs Berita Online Indigo
Sabtu, 22 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

THM Evo Star, Ferarri dan Braga Kangkangi Pepres 74/2013 dan Permen Perdagangan 06/M-DAG/PER/2015

Indigonews.id
26 Juli 2022 | 20:17 WIB

IGNews | Siantar – Diektahui ada 4 Tempat Hiburan Malam (THM) se- Kota Pematangsiantar telak kangkangi peraturan Perpres 74/2013 dan Permen Perdagangan 06/M-DAG/PER/2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol .

THM di Kota Pematangsiantar masih belum ada izin tentang penjualan minuman beralkohol, hal ini masih sangat penuh di perbincangkan oleh publik.

Dikarenakan Dinas Perizinan Kota Pematangsiantar melalui Kabid Bernama Fani menjelaskan “Jika untuk izin THM atau lainya kami itu tidak ada seperti tertera di OSS di 536 akan tetapi jika minuman beralkohol izin penjualannya masih bisa dari kami”.

“Itu izin Bar atau karoke langsung ke Provinsi, kami hanya izin untuk penjualan beralkohol namun belum ada izin menjual minuman beralkohol THM yang ada di Pematangsiantar dan izin usaha THM karena mereka itu masih NIB, jika membuka THM itu harus punya modal atau berekening Rp. 5 Milyar, tetapi hanya satu usaha di Siantar jelas izinnya yang sudah ada keluar yaitu Davinci kalau tidak salah namanya” ucap Fani.

Lanjutnya menjelaskan “Ini kalian lihat di OSS 536 jelas tertera untuk izin THM itu langsung Provinsi dan jelas tertera harus mempunyai berekening Rp. 5 Milyar itu lain hitungan dari gedung ya”.

“Jadi kami hanya punya atau bisa membuat izin berjualan beralkohol itu tipe A, B, C, akan tetapi THM di Siantar masih belum ada terdaftar ke kami” pungkasnya pada saat Indigonews langsung berjumpa di kantornya, Senin (25/7/2022).

Namun hal ini mereka para pemilik usaha THM disinyalir kangkangi peraturan yang ada seperti Pepres 74/2013 dan Permen Perdagangan 06/M-DAG/PER/2015, yang isinya mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor di kelompokkan dalam golongan: A). Minuman beralkohol golongan A, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai 5% .

B). Minuman beralkohol golongan B, yaitu yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 5% sampai kadar 20% dan lainya.

C). Minuman keras golongan C adalah minuman yang memiliki kadar alkohol paling tinggi yang boleh dikonsumsi. Kadar alkohol dari minuman keras golongan C sebesar 20% – 45%. Jenis minuman yang termasuk dalam minuman keras golongan C adalah   Whisky/ Whiskies, Rum, Gin, Geneva dan Vodka.

Jika emang benar demikian maka pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar harus benar benar tegas akan hal ini dikarenakan masih banyak yang berasa kebal terhadap peraturan yang ada. Red/ Tim

Share37Tweet23SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba