IGNews | Siantar – Diektahui ada 4 Tempat Hiburan Malam (THM) se- Kota Pematangsiantar telak kangkangi peraturan Perpres 74/2013 dan Permen Perdagangan 06/M-DAG/PER/2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol .
THM di Kota Pematangsiantar masih belum ada izin tentang penjualan minuman beralkohol, hal ini masih sangat penuh di perbincangkan oleh publik.
Dikarenakan Dinas Perizinan Kota Pematangsiantar melalui Kabid Bernama Fani menjelaskan “Jika untuk izin THM atau lainya kami itu tidak ada seperti tertera di OSS di 536 akan tetapi jika minuman beralkohol izin penjualannya masih bisa dari kami”.
“Itu izin Bar atau karoke langsung ke Provinsi, kami hanya izin untuk penjualan beralkohol namun belum ada izin menjual minuman beralkohol THM yang ada di Pematangsiantar dan izin usaha THM karena mereka itu masih NIB, jika membuka THM itu harus punya modal atau berekening Rp. 5 Milyar, tetapi hanya satu usaha di Siantar jelas izinnya yang sudah ada keluar yaitu Davinci kalau tidak salah namanya” ucap Fani.
Lanjutnya menjelaskan “Ini kalian lihat di OSS 536 jelas tertera untuk izin THM itu langsung Provinsi dan jelas tertera harus mempunyai berekening Rp. 5 Milyar itu lain hitungan dari gedung ya”.
“Jadi kami hanya punya atau bisa membuat izin berjualan beralkohol itu tipe A, B, C, akan tetapi THM di Siantar masih belum ada terdaftar ke kami” pungkasnya pada saat Indigonews langsung berjumpa di kantornya, Senin (25/7/2022).
Namun hal ini mereka para pemilik usaha THM disinyalir kangkangi peraturan yang ada seperti Pepres 74/2013 dan Permen Perdagangan 06/M-DAG/PER/2015, yang isinya mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor di kelompokkan dalam golongan: A). Minuman beralkohol golongan A, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai 5% .
B). Minuman beralkohol golongan B, yaitu yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 5% sampai kadar 20% dan lainya.
C). Minuman keras golongan C adalah minuman yang memiliki kadar alkohol paling tinggi yang boleh dikonsumsi. Kadar alkohol dari minuman keras golongan C sebesar 20% – 45%. Jenis minuman yang termasuk dalam minuman keras golongan C adalah Whisky/ Whiskies, Rum, Gin, Geneva dan Vodka.
Jika emang benar demikian maka pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar harus benar benar tegas akan hal ini dikarenakan masih banyak yang berasa kebal terhadap peraturan yang ada. Red/ Tim





Discussion about this post