IGNews | Siantar – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) menuntut supaya Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) Kabupaten Simalungun dilaksanakan sesuai ketentuan pada tahun 2022.
Adapun alasan Gemapsi mendesak Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga baik melalui Dinas PMPN tetap melaksanakan Pilpanag, dimana pada Tahun 2021 saat rapat DPRD dan Pemerintahan Kabupaten Simalungun telah disepakati dan anggaran untuk Pilpanag Simalungun disetujui dilaksanakan 248 Pangulu Nagori pada bulan Agustus Tahun 2022.
“Pernyataan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga yang telah memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori Kabupaten Simalungun melaksanakan Pilpanag pada Agustus tahun 2022” ucap Anthony Damanik selaku Ketua Gemapsi didampingi Sekretaris Jahenson Saragih.
Sisi lain, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun yang pada pokoknya menyatakan agar Pilpanag dilaksanakan pada tahun 2022 ini, dan apabila tidak, maka 8 Fraksi DPRD Simalungun sepakat tidak akan membahas P- APBD Tahun Anggaran 2022 dan R- APBD 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori Kabupaten Simalungun yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pilpanag tertunda karena alasan teknis dan anggaran, dimana juga ada pengakuan Kadis PMPN Simalungun, Jonni Saragih yang mengatakan “Benar, saya dapat perintah dari Bupati Simalungun agar Pilpanag di Kabupaten Simalungun dapat terlaksana pada tahun 2022″.
“Gemapsi menduga Bupati Simalungun dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori Kabupaten Simalungun sedang melakukan design penundaan Pilpanag tetapi seolah olah tidak atas perintah Bupati Simalungun, untuk menghindari kemarahan masyarakat simalungun kepada Bupati Simalungun” jelas Anthony yang juga dukung Jahenson.
“Kami menduga Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori Kabupaten Simalungun telah bersengaja mendesign sedemikian rupa agar Pilpanag Simalungun tahun 2022 ditunda dengan tujuan agar pada 248 Nagori yang ditunda akan ditempatkan PLT Pangulu, dan dalam penempatan PLT Pangulu ini sangat berpotensi terjadi praktek suap” tegas Anthony dan Jahenson.
“Pernyataan beberapa Pangulu Nagori kepada kami pada bulan Mei 2022 yang mengatakan bahwa sudah ada pengakuan dari pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori bahwa Pilpanag Simalungun ditunda dan akan dilakukan bersama sama dengan yang lainnya tahun 2023” kesalnya.
Anthony didampingi Jahenson juga menegaskan “Kuatnya dugaan, tidak ada Pangulu Nagori yang melakukan protes atas penundaan Pilpanag ini adalah karena adanya intimidasi dari pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori kepada oknum Pangulu yang mencoba melakukan protes”.
Gemapsi menduga apabila Pilpanag di tunda, Bupati Simalungun, Kadis PMPN Kabupaten Simalungun dan DPRD Simalungun telah turut bersama sama “Membunuh” demokrasi pemilihan Pangulu Nagori di Kabupaten Simalungun.
Gemapsi meminta agar DPRD Simalungun konsekuen dalam pernyataan yang meminta Pilpanang Kabupaten Simalungun harus dilaksanakan pada tahun 2022.
Begitu juga Bupati Simalungun Konsekuen dengan pernyataan dan telah menipu rakyat Simalungun khususnya rakyat Simalungun yang berada pada 248 Nagori.
“Agar Asosiasi Pangulu Nagori berani melawan kesewenang wenangan Bupati Simalungun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori dan terus mengusut agar Pilpanag Simalungun dilakukan pada tahun 2022” tutupnya. Red





Discussion about this post