IGNews | Lingga – Penipuan hingga puluhan korban silih berganti membuat laporan resmi di Polres Lingga terhadap FD pemilik Toko Dara Raya yang beralamat dijalan Batu Kacang, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga – Kepri.
Seorang korban, FA kepada reporter Indigonews mengatakan penipuan yang dilakukan FD berupa penggelapan uang sudah sangat meresahkan masyarakat, Sabtu (30/7/2022).
Terpisah, enam korban lainya menyampaikan keluh kesah kekecewaanya kepada FD selaku pemilik Toko Dara Raya telah menahun uang muka (DP) diberikan dengan bukti kwitansi namun sepeda motor yang dipesan tak kunjung diantarkan.
Dari kelihaian FD yang mampu menipu puluhan warga Dabo Singkep meraup uang sudah mencapai Rp. 60.000.000.
Korban SY, krpada reporter Indigonews menjabarkan telah memberi uang kepada FD sebesar Rp. 7. 000.000.- gunanya membeli sepeda motor Vario.
Korban NN, mengalami kerugian sebesar Rp. 3000.000.- untuk membeli sepeda motor Scopy.
Korban RA, yang yakin memesan sepeda motor pabrikan Honda jenis Scopy juga telah tertipu dengan peringai FD sebesar Rp. 8.500.000.
Begitu juga tiga korban lainya atas penipuan yang terjadi dialami korban FA sebesar Rp. 5.000.000 untuk membeli sepeda motor, Scopy, dan NA sebesar Rp. 2.500.000 rupiah untuk membeli Yamaha Mio, dan SA tertipu sebesar Rp. 7.500.000 rupiah untuk membeli sepeda motor Honda Beat.
Kelakuann FD telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pada Pasal 372 KUHPidana berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama lamanya 4 tahun”.
Juga melawan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 dan Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Polres Lingga kepada reporter Indogonews mengatakan telah menetapkan FD sebagi tersangka dan sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para korban. Fauzan
Discussion about this post