IGNews | Siantar – Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor: 800/645/VII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan Kembali Direktur Utama Perumda Air minum Tirtauli Kota Pematangsiantar masa jabatan 2022 – 2027 terkesan tidak masuk akal, atau adanya dugaan persekongkolan dengan deal deal ratusan juta sehingga adanya perpanjangan masa jabatan kepada Ir. Zulkifli Lubis MT dengan berpedoman Perda maupun Peraturan atas prestasi kinerja.
Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani tertanggal 15 Juli 2022 menjadi polemik, karena sesuai dengan informasi didapat bahwa pada LPj Perumda Air Minum Tirtauli Pematangsiantar TA 2021 bahwa tidak mencapai targer PAD yang telah ditetapkan.
Kabar burung juga terendus bahwa, pengangkatan kembali atau perpanjangan masa jabatan Dirut konon diduga adanya upeti sebesar Rp. 500.000.000 yang diberikan oleh sang Dirut kepada seseorang yang juga anggota DPRD bahkan masih ada hubungan keluarga dengan Plt. Walikota, namun informasi ini masih belum layak diterima kebenaranya.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari meminta supaya Plt. Walikota Pematangsiantar maupun Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar mengkaji ulang keputusan ini, karena selama menjabat sebagai Dirut, Zulkifli belum berhasil mencapai target PAD dan bahkan masih belum adanya pelayanan prima dirasakan oleh warga, Minggu (7/8/2022).
“Dengan diangkatnya kembali saudara Zulkifli Lubis dengan berpedoman kinerja berprestasi ini sudah adanya kekeliruan, sehingga layak kita duga telah adanya deal deal upeti, karena PAD belum tercapai begitu juga carut marut pertanggungjawaban PAD dari struk sampah yanh serta merta ditagih pada saat pembayaran bulanan Air Minum” jelas Syamp.
Syamp juga sangat menyayangkan kinerja para anggota Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar yang diketuai oleh saudari Rini terkesan tertutup dan bila hal ini dibahas pada sidang DPRD malah tak sungkan sungkan para anggota Komisi II DPRD mau mengatakan jangan terlalu ikut campur mengurusi mitra kerja mereka.
“Kebijakan atas keputusan mengangkat kembali Dirut Perumda Air Minum Tirtauli Pematangsiantar sangat tidak tepat, dimana belum ada mencuat satu kinerja saudara Zulkifli dalam memajukan Tirtauli, dimana perlu kita ketahui sesuai Perda maupun Peraturan lainya bahwa Dewan Direksi yang terdiri dari 3 unsur diantaranya, Direktur Utama, Direktur Umum dan Direktur Teknim adalah satu kesatuan, bukan person atau pisah, masa untuk posisi Dirum dan Dirtek tidak dilakuk kembali peberbitan SK untuk pengangkatan kembali, malah hanya alasan bahwa Dirtek telah diangkat tahun silam maka akan berlaku 5 tahun kedepan dan hanya akan dilakukan seleksi Direktur Umum, nahh ini sudah tanda tanya, apakah Plt. Walikota paham akan struktural ini atau hanya memikirkan kedekatan dan adanya deal deal” kesal Syamp.
“Bila Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar tidak mampu melakukan tupoksinya kepada mitra kerja, janganlah terlalu arogan kepada anggota Komisi lain dengan ucapan jangan mencampuri, karena sisi lain anggota Komisi lain juga berhak melakukan fungsi dan tugasnya bila sesuai keanggotaanya sebagai DPRD Kota Pematangsiantar, jadi saya minta 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar segera lakukan rapat dengar pendapat dengan Plt. Walikota minta atas kinerja apa sehingga Dirut layak diperpanjang atau diangkat kembali” pungkas Syamp.
Sampai berita ini dipublis, Plt. Walikota Pematangsiantar maupun Direktur Utama dan Ketua Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar masih berupaya dimintai keterangan terkait SK Walikota tersebut. Try
Discussion about this post