IGNews | Toba – Terkait dugaan korupsi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang sebahagian juga diperuntukkan untuk pengadaan lampu jalan Solar Cell, tentu harus antensi bagi pihak Aparat Pihak Penegak (APH) apabila ada niat untuk menyelamatkan uang Negara, akan tetapi kalau tidak ada niat untuk penyelamatan uang Negara, tentu masyarakat juga akan bertindak, sebab peruntukan Dana Desa (DD) sudah diatur, yakni memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk meningkatkan kesejahtetaan sekelompok oknum Organisasi maupun oknum APH. Hal ini diungkapka Ir. I. Djonggi Napitupulu, Sabtu (13/8/2022).
Lanjut Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Djonggi menegaskan “Atas naiknya status pemeriksaan menjadi kepenyidikan terkait dugaan korupsi DD oleh Desa Sibuea, tentu pihak APH juga mengusut dugaan korupsi pada desa lain di Kabupaten Toba, jangan ada niat membuat desa lain menjadi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) guna memperkaya diri maupun sekelompok”.
“Kita telah mengetahui adanya dugaan penggelembungan harga lampu jalan Solar Cell per- unitnya atas usulan oknum yang mengatas namakan salah satu organisasi yang ada hubungannya pada salah satu APH. Tentu takut dong para Kepala Desa atas pengajuan pengadaan lampu Solar Cell, sebab oknum anggota organisasi tersebut kerap didampingi oknum anggota APH” ujar Ir. I. Djonggi sambil tertawa terbahak bahak.
“Untuk itu, kita akan menyurati kedua lembaga APH, yakni Kejatisu dan Poldasu terkait praktek dugaan korupsi pengadaan lampu Solar Cell, guna agar diketahui bahwa di Daerah khususnya di Kabupaten Toba adanya dugaan praktek korupsi dengan modus memanfaatkan Dana Desa untuk memperkaya diri maupun sekelompok, sebab guna penyelamatan uang Negara, kiranya pihak APH tentunya harus mengungkap dugaan korupsi DD TA 2020, terutama pengadaan lampu Solar Cell pada masa Pandemi Covid- 19” tegas Djonggi.
Kasi Pidsus Kejari Toba, Richard Sembiring SH belum memberikan jawaban melalui WhatsAppnya terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa TA 2020 di Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba – Sumatera Utara, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Toba telah menaikkan status dari Pemeriksaan menjadi Penyidikan, “Apakah sudah ada ditetapkan sebagai Tersangka bang, Juga akankah ada pengembangan atas kasus tersebut pada desa yang lain?”.
Juga Humas Kejatisu, Yos Tarigan SH juga belum memberikan tanggapan melalui WhatsAppnya terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa TA 2020 di Desa Sibuea ,bahwa pihak Kejaksaan Negeri Toba telah menaikkan status dari Pemeriksaan menjadi penyidikan “Apakah sudah ada ditetapkan sebagai tersangka?”.
Juga demikian Kejari Toba, Baringin Pasaribu SH belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang sama kepada Kasi Pidsus Kejari Toba dan Humas Kejatisu. Freddy Hutasoit





Discussion about this post