IGNews | Simalungun – Masyarakat Nagori Bandar Silou, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara sangat menyayangkan kinerja Pangulu Nagori terkait pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Perkeresan Jalan Laven dijalan Karya Bakti dengan volume 300 x 3,5 x 0.05 Meter bersumber dari Dana Desa Tahun 2022 sebesar Rp. 198.221.63.
Amarah dan rasa kesal masyarakat Kepada Pangulu Nagori Bandar Silou dikarenakan pelaksanaan proyek laven dipihak ketigakan kepada salah seorang pemborong dimana para warga hanya dipekerjakan beberapa orang itupun hanya untuk kuli kasar saja.
Bukan hanya itu saja penyimpangan yang dilakukan Pangulu Nagori dan Perangkatnya terhadap realisasi kegiatan laven yang dimana lapisan kerikil pecahnya langsung di susun diatas lapisan batu padas.
“Kita masyarakat Huta III sangat kecewa melihat pekerjaan yang diborongkan ini kepada orang lain kami hanya pekerja kasar itu pun hanya berapa orang masyarakat di Huta III ini bekerja pekerjaan tersebut, coba lihat berapa ketebalannya, tipis sekalu pun ,batu padas masih ada timbul dan batu kerikilnya bisa dicabut dengan tangan, entah berapa Drum ter cair yang dipergunakan” ucap seorang tokoh masyarakat kepada Ketua Forum13 Indonesia, saat melakukan investigasi, Jumat (12/8/2022).
“Sebagai perbandingan bisa dilihat pekerjaan laven di depan kantor Pangulu Nagori, itu sudah lebih 4 tahun. Kalau pekerjaan yang saat ini pasti suda hancur nanti pada saat musim hujan di bulan Desember tahun ini. Luar biasa anggarannya, tapi material yang dipergunakan contoh aspal cair apakah sesuai” ucap warga lagi dengan kesal.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM Forum13 Indonesia Syamp Siadari meminta supaya Ispektorat, Dinas PMPN Kabupaten Simalungun, Camat, Sekcam bahkan Pendamping Desa Bandar Malela panggil Pangulu Nagori dan atas dasar apa memberikan kegiatan kepada pemborong, karena sesuai pengakuan masyarakt dan salah seorang Tokoh masyarakt dari Huta III itu benar diborongkan, Minggu (14/8/2022).
“Dalam hal ini Pangulu Nagori Bandar Silou sudah diduga melakukan pidana dan pelanggaran administrasi kegiatan, dimana memborongkan kegiatan DD dengan berdalih kepala tukang, ini kita ketahui sesuai pengakuan masyarakat dan tokoh masyarakat Huta III” jelas Syamp.
“Sisi lain fisik kegiatan juga sangat hancur dan telak terjadi pencurian volume, kwantitas dan kwalitas laven, seperti ketebalan amprahan kerikil pecah apakah ukuran sudah sesuai kalau dilihat dari ketebalan amprahan sangat ditaragukanlah, begitu juga dengan ketebalan lapiaan aspal apakah Pangulu Nagori tau sesuai dengan standar untuk melapisi jalan volume 300 x 3.5 Meter berapa drump ter/ aspal cair yang dibutuhkan tetapi hasil investigasi kita bahwa lapisan aspal hanya seadanya sebagai pelengkap saja” tegas Syamp.
“Kita tunggu setelah Lpj diserahkan Pangulu Nagori ke Kabupaten, bila ini di ACC pelaksanaan akan anggaranya tidak dipermasalahkan, akan secepatnya kita adaukan ke Kejaksanaan Simalungun” tutup Syamp. ET





Discussion about this post