IGNews | Simalungun – Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor: 188.45/14902/27.3/2022 tentang pengangkatan dan pelantikan 245 Pejabat (Pj) Pangulu Nagori untuk mengisi kekosongan jabatan Pangulu periode 2016 – 2022 cederai demokrasi dan dudigu adanya sesuatu dibalik ketidak dilakukanya Pilpanag serentak yang seharusnya dilaksanakan pada bulan Agustus 2022 saat ini.
Anehnya, pada bulan sebelumnya saat rapat dengan 50 anggota DPRD dari 4 Fraksi menyatakam tidak akan tanda tangani APBD bila Pemerintahan Kabupaten Simalungun batalkan Pilpanag serentak, hal ini mencoreng lembaga legislatif tersebut bak menjilat ludah sendiri.
Dengan tidak vocalnya atau bungkamnya 50 Anggora DPRD seakan akan masyarakat Simalungun tidak memiliki perwakilan rakyatnya untuk penyambung aspirasi.
Sisi lain, diamnya 50 Anggota DPRD Simalungun yang konon dulu dengan tegas mengatakan tidak akan tanda tangani APBD bila Pemkab tidak melaksanakan Pilpanag serentak seakan akan tidak menjalankan tupoksi legislasinya, bahkan masyarkat sangat kecewa.
Menyikapi hal ini, Ketua LSM Forum13 Indonesia Syamp Siadari sangat kecewa kepada 50 Anggota DPRD Simalungun dan kepada Pemkab Simalungun, dimana dengan dilantiknya 245 Pj. Pangulu Nagori seakan akan demokrasi telah mati hanya atas kepentingan penguasa.
“Sangat janggal Pemkab Simalungun yang dipimpin Bupati RHS langsung melantik 245 Pj. Pangulu yang masa periodenya berakhir 2022, ada dugaan kuat manipulasi dan dipaksakanya pelantikan karena kepentingan, dan perlu juga kita telusiri apakah 245 yang dilantik jadi Pj. Pangulu semuanya gratis…?” tegas dan tanya Syamp.
“SK Bupati Simalungun ini perlu dikaji apakah ini sudah sesuai dengan Permendagri dan Peraturan Daerah, karena kalau alasan KAS Daerah Minus lahh kan saat ini sedang refocusing anggaran dan Pilpanag ini kan kepentingan mendasar dan sangat berpengaruh untuk kepentingan masyarakat, kenapa APBD tidak diutamakan untuk Post anggaran Pilpanag, kam kita lihat banyak kok proyek miliaran rupiah di Disdik dan PUPR” kesal Syamp.
Syamp Siadari menambahkan dalam penjelasanya “Dibalik terbitnya SK Bupati Simalungun tentang pengangkatan 245 Pj. Pangulu diduga hanya perlancar proyek bibit durian Rp. 100.000 per pokok dan pengadaanya sesuai dengan jumlah KK Nagori”.
Kadis PMPN, Jonny Saragih belum berhasil dimintai keterangan terkait pelantikan 245 Pj. Pangulu Nagori apakah sudah sesuai dengan Permendagri dan peraturan yang terkait. LRS





Discussion about this post