IGNews | Langkat – Zainuddin Daulay Koordinator Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) angkat bicara terkait pengrusakan lahan Milik Ahmad Syarif dan Galian C yang diduga Illegal yang terjadi pada hari Minggu (17/7/2022) Dusun Titi Belanga, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat – Sumatera Utara.
Ahmad Syarif (40) warga Sawit Seberang Kabupaten Langkat melaporkan tindak pidana Pengrusakan yang dilakukan HN (40) warga Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat pada tanggal 3 Agustus 2022 di Polres Langkat dengan Nomor : STPLP/B/762/VIII/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/ POLDA SUMUT.
“Kita minta Polres Langkat tangkap pelaku pengrusakan lahan milik Ahmad Syarif dan Galian C diduga Illegal” ungkapnya.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan tampak alat berat dan truk mengorek pasir di lokasi tersebut, dan setelah dipelajari bahwa izin Galian C terlapor sesuai dengan titik kordinat diduga sudah habis masa aktif operasional, Selasa (15/8/2022).
Zainuddin juga minta penyidik KLHK untuk mengusut kasus ini, karena diduga melanggar tindak pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.
“Kita berharap KLHK menindak tegas diduga pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan, Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan” tambah Zainuddin Daulay.
Zainuddin juga berharap pelaku harus dihukum seberat beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan.
Ia mengatakan pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat.
“Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di Langkat ini” kata Zainuddin.
Sementara itu, Pemilik usaha yang berinisial HN saat dikonfirmasi Jumat (19/8/2022) malam, mengatakan bahwasanya tidak ada aturan yang mengeluarkan surat atas kepemilikan DAS (Daerah Aliran Sungai).
“Saya berkerja di sungai sudah sesuai aturan, apa ada masyarakat yang memiliki surat di DAS” katanya.
Dan mengenai adanya laporan yang ditunjukan padanya, ia juga menjelaskan akan menunggu proses kelanjutannya di Polres Langkat.
“Saya tunggu dulu proses di Polres, apa perkembangannya tentang lahan DAS ini, Kita buktikan aja entar kebenarannya apa bisa beli tanah DAS” pungkasnya. Tim





Discussion about this post