IGNews | Toba – Kejaksaan Negeri Toba akhirnya menetapkan Kepala Desa Sibuae Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba – Sumatera Utara sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp. 155.000.000.
Kejari Toba Baringin Pasaribu SH“ dalam konferensi persnya tegas mengatakan “Bahwa Charles Sibuea ditetapkan tersangka atas pengelolaan DD Tahun 2020 senilai Rp. 155.000.000 dan itu sesuai hasil audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Toba” , Rabu (24/8/2022) dikantor Kejaksaan Negeri Toba.
“Oleh karena itu, Charles Sibuean disangkakan melanggar UU No 20 Tahun 2001 terkait tindak pidana korupsi. Dan kita tetap melakukan pengembangan atas kasus tersebut” tutupnya.
Menanggapi hal itu, Parlinggoman Siagian yang juga warga Desa Sibuea mengatakan ”Atas penetapan tersangka Charles Sibuea oleh pihak kejaksaan Negeri Toba, secara pribadi kita mengatakan belum puas, sebab pihak yang lain belum tersentuh dan belum ditetapkan tersangka”.
“Untuk itu, kita tetap mengikuti kasus ini sampai pada persidangan, bahkan akan menyeret pihak yang lain yang terlibat atas dugaan korupsi DD ini” tuturnya.
Lain halnya disampaikan Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan “Pihak Kejaksaan tentu sudah mendapat motif tindak pidana yang dilakukan para Kepala Desa atas penggunaan Dana Desa (DD), sehingga pihak Kejaksaan sudah dapat memanggil para Kepala Desa dan perangkatnya atas pertanggung jawaban penggunaan DD, jangan ada memanfaatkan kasus dugaan korupsi ini menjadi sumber pendapatan pribadi atau sekelompok dari para Kepala Desa yang lain”. Freddy Hutasoit




Discussion about this post