IGNews | Taput – Terkait dugaan pemukulan yang dialami oleh seorang perempuan Serepina Novena Purba yang dilakukan Andreas Hutabarat pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 20:30Wib silam di samping Boma Restoran jalan Gerhard Lumbantobing Huta Toruan X, Kecamatan Tarutung dinilai duga dilindungi oleh orang berpengaruh di Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga penetapan tersangka belum dilakukan oleh pihak penyidik Polres Tapanuli Utara.
“Dipukul secara membabi buta oleh Andreas Hutabarat dan juga sudah ada visum, dan bahkan pihak Kepolisian Polres Tapanuli Utara sudah cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, ada apa ini sebenarnya, jangan sampai ada rekayasa di TKP seperti kasus Brigadir J?” tanya Serepina Novena Purba saat berbincang dengan reporter Indigonews baru baru ini.
“Kita juga berharap agar jangan sampai kasus seperti kejadian yang di alami oleh seorang perempuan bernama Widhiastuty Suwardianto pada 20 Nopember 2013 yang lalu, dikamar No 805 Lantai VIII, Widhiastuty diduga dianiaya oleh Nikson, sehingga Widhiastuty membuat pengaduan resmi ke Polrestabes Medan dengan LP/1860/XI/2013/Polresta Medan Sek.Medan Kota tanggal 20 Nopember 2013, namun sampai saat ini kasusnya mengendap” terang Hermanto warga Kecamatan Siborongborong.
“Untuk itu kita berharap pihak Polres Tapanuli Utara harus memiliki prinsip Presisi, jangan terpengaruh atas bujuk rayu oleh seseorang. Yang penting penegakan hukum jangan tumpul keatas dan tajam ke bawah” harap Hermanto.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Jahanson Sianturi SIK melalui Kasubbag Humas Polres Taput AIPTU W Barimbing saat dikonfirmasi terkait hasil laporan penganiayaan yang dialami oleh Serepina Novena Purba, serta diduga ada intervensi atas kasus tersebut mengatakan ”Tidak boleh ada intervensi atau bermohon untuk menetapkan seseorang jadi tersangka apa bila sudah cukup bukti, sebab korban sudah resmi melapor”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post