IGNews | Pekalongan – Muhammad Bambang Pontas Rambe S.Ag Keluarga korban penganiayaan Khozin Alfian Majid yang diduga dilakukan Oknum Polisi dari anggota Polres Batang, menyampaikan bahwa Khozin dan temannya Rommy yang sempat viral pada 25 Juli 2022 karena video penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi, telah dihadirkan dalam sidang pertama pada tanggal 23 Agustus 2022 tanpa Sepengetahuan Keluarga dan Kuasa Hukumnya.
Bambang menjelaskan “Kami mengetahui bahwa pada tanggal 23 Agustus 2022, itu digelar sidang pertama adalah karena pada saat itu kami berniat melakukan praperadilan untuk memperoleh keadilan bagi adik kami, tapi kemudian pada tanggal itu pula terlihat di SIPP PN Pekalongan bahwa sidang digelar pada hari itu. Sementara kami belum dikabari sama sekali, begitupun terdakwa belum mendapatkan kabar”.
“Sebab pada tanggal 22, Ibu kami mengunjungi Khozin ke Rutan dan tidak ada informasi apapun mengenai Sidang tersebut. Bahkan Khozin pun tidak mengetahuinya” tambahnya.
Bambang memaparkan, adapun kronologi kejadian pada tanggal 24 malam hari sekitar jam 22.00Wib, Khozin dan Rommy dianiaya oleh Oknum Polisi Brigadir DH. Setelah dianiaya, oknum polisi tersebut membuat laporan ke Polsek Bojong jajaran Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah bahwa Khozin dan Rommy melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
“Pada tanggal 25 Juli, sudah terbit surat penangkapan dan penahanan dengan pasal 170 tersebut. Dan surat tersebut sudah dikirim ke rumah” jelasnya.
“Ibu kami kemudian mendatangi Polsek dan ingin membuat laporan di Polsek, tapi malah ditolak dengan mengatakan bahwa pihak Polsek harus menunggu oknum polisi penganiaya tersebut. Tapi sampai setelah menunggu 2,5 jam oknum polisi brigadir DH itu belum menemui Ibu saya padahal dia sudah datang di Polsek tersebut” ujarnya.
“Menyadari Adik kami dalam keadaan kepala luka-luka, Ibu saya meminta agar Polsek memperkenankan adik kami dibawa berobat, namun Polsek menjawab bahwa hal tersebut menjadi urusan tim medis. Kemudian Ibu saya dan saya sendiri (melalui telepon) meminta agar laporan ibu saya terhadap Deden diterima di Polsek tersebut, namun Polsek tidak menerima. Dan keesokan harinya saya baru mendapatkan informasi bahwa keluarga Alfin diperbolehkan untuk membuat laporan ke Polres Pekalongan. Tapi kami sebagai keluarga akhirnya memilih melaporkan DH ke Polda pada tanggal 29 Juli 2022” papar Bambang.
“Sebelum berangkat ke Polsek saya menyempatkan diri pada tanggal 28, untuk membawa adik saya melakukan visum di RSUD Kajen, CT Scan dan Ronsen. Saya sempat mengambil gambar, mem-video semua luka luka tersebut yang jumlahnya banyak di bagian kepala. Pada saat itu lah Khozin dan Rommy ini baru mendapat pengobatan” jelasnya.
“Di Polda kami melaporkan DH. Kami sampai di sana pada pukul 15.30 dan laporan polisi baru terbit berkisar pukul 21.00Wib” ungkapnya.
“Setelah semua laporan di Polda rampung, saya bersama tim kuasa hukum dari kantor hukum Irwansyah Nasution and Partner, dipimpin langsung oleh pengacara Irwansyah Nasution SH mendalami semua saksi di Pekalongan. Keesokan harinya saya menuju Polres untuk membuat laporan di Propam Polres Pekalongan. Saya melaporkan Polsek Bojong karena dugaan tindak penyidikan yang tidak profesional dan penolakan laporan yang dilakukan Polsek terhadap Ibu kami” ujarnya.
“Saya dan keluarga merasa sangat sulit mempidanakan Oknum Polisi yang seperti ini. Sementara laporan kami masih belum naik sidik di Polda, adik kami sudah di sidang di PN Pekalongan tanpa pemberitahuan yang patut kepada adik kami maupun kepada keluarga” kesalnya.
“Kami meminta keadilan, agar terduga pelaku yang berinisial Brigadir DH bertugas di Polda Jateng, agar segera di proses hukum” harapnya.
“Dengan begitu, Kami memohon Kapolri Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk ikut memperhatikan kasus adik kami ini, demikianpun kepada Kejaksaan Agung, Kepada Mahkamah Agung, dan kepada Wakil Rakyat Anggota DPR RI di Komisi III Yang Kami Hormati” pintanya.
“Kami juga memohon Pers untuk membantu membuat persidangan ini bisa diakses oleh publik melalui peran peran jurnalistik. Sebab bagi kami di tengah Issue yang sedang mendera Institusi Polri, masih ada oknum polisi yang seperti ini adalah suatu kejahatan besar. Dan korban dari kejahatan ini adalah rakyat yang harusnya diayomi oleh penegak hukum” tutupnya. Purwo




Discussion about this post