IGNews | Taput – Sejumlah kegiatan proyek Desa yang diduga bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2016 – 2017 di Kabupaten Tapanuli Utara mengarah pada tindak pidana korupsi serta tindak pidana pemalsuan dan penipuan, sebab menggunakan perusahaan tanpa diketahui oleh pemilik perusahaan.
“Tiba tiba kita didatangi surat dari pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige terkait pajak penghasilan dari sejumlah kegiatan proyek Desa Tahun 2016 – 2017 dengan menggunakan nama perusahaan yang saya miliki dengan jumlah Pph senilai hampir 3 Miliar” ucap B. Lumbantobing kepada reporter Indigonews.
Lanjut B. Lumbantobing menjelaskan “Sehingga saya menjumpai pihak KPP Pratama Balige di Silangit dan meminta agar seluruh nama kegiatan yang dikerjakan oleh CV SG pada 2016 – 2017 agar di Print Out, supaya saya mengetahui kegiatan itu dimana dan siapa yang mengerjakan. Akan tetapi pihak KPP Pratama Balige tidak memberikan Print Out kegiatan”.
“Ada apa ini, apakah ada tindak pidana yang terjadi atas pemakaian perusahaan saya” tanya B. Lumbantobing.
Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu angkat bicara dalam hal peristiwa pemakaian perusahaan tanpa diketahui oleh pemiliknya, Rabu (31/8/2022).
“Pemakaian perusahaan tanpa diketahui pemiliknya ini merupakan permainan yang sudah tersistimatis dan terstruktur, apalagi perusahaan digunakan untuk 5 kegiatan atau lebih. Bahkan perbuatan ini telah melanggar Pepres 54 Tahun 2010, dimana satu nama perusahaan mengerjakan kegiatan lebih dari paket kegiatan” jelas Djonggi.
“Dalam hal ini, kita siap membuka permainan ini bahkan kita membuat laporan resmi ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dimana permainan ini ada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan menimbulkan adanya pemalsuan serta pinipuan, ditambah lagi dengan tindak pidana korupsi” tegasnya.
“Pihak KPP Pratama juga dapat terlibat dalam hal ini, sebab pihak pemilik perusahaan telah meminta Print Out seluruh kegiatan yang dikerjakan CV SG namun pihak KPP Pratama Balige tidak mau memberikan, sehingga melanggara UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, serta setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu” ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas PMD Taput, Eliston Lumbantobing yang menangani sejumlah kegiatan Desa pada Tahun 2016 – 2017, saat dikonfirmasi reporter Indigonews melalui WhatsAppnya mengatakan “Tidak saya ingat lagi dan saya tidak paham lagi atas hal itu”.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Utara, Doni Simamora saat dikonfirmasi terkait kegiatan Tahun 2016 – 2017 yang menggunakan CV SG, namun tidak diketahui oleh pemilik perusahan mengatakan ”Nanti saya cek dulu ya lae”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post