IGNews | Pekalongan – Polwan negosiator demo menjadi barisan terdepan dalam proses pendekatan kepada masyarakat yang akan menyalurkan aspirasinya, seperti pada aksi yang digagas Aliansi Mahasiswa dan Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya berlokasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan, masa bergerak longmarch dan meneriakan yel yel penolakan kebijakan kenaikan BBM yang telah diputuskan Pemerintah, Selasa (13/9/2022).
Masa pendemo bergiliran melakukan orasi politik terkait kebijakan kenaikan BBM dan belum adanya Satgas penanggulangan pelecehan sexual di institusi pendidikan.
Korlap dan salah satu orator yang berasal dari unsur Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SPSB) ketika diwawancarai pihaknya hanya melakukan aksi berupa orasi dan pembacaan sikap dari mereka terkait kenaikan BBM.
Undang undang Nomor 11 atau Omnibuslaw dan Satgas pelecehan di institusi pendidikan dan berujar dikesempatan lain akan kembali beraksi dengan kekuatan yang lebih banyak lagi.
Saat reporter Indigonews mengkonfirmasi terkait ijin aksi pengerahan massa, Mawan mengatakan memang tidak mengirim surat resmi tetapi telah memberitahukan kepada salah seorang Intel melalui Whatsapp.
Setelah itu Mawan beserta rombongan dan mobil komando membubarkan diri dengan tertib dari lokasi unjuk rasa.
Sedangkan Wakapolres Pekalongan kota, Kompol. Pariastutik kepada reporter Indigonews dikonfirmasi mengenai tidak adanya surat pemberitahuan kegiatan membenarkan, pihaknya sesuai tugas dan fungsi POLRI tetap memberikan pengawalan, agar ketertiban umum tetap terjaga.
Menurut Polwan yang berasal dari Madiun ini pihaknya tetap berpedoman pada pendekatan humanis dengan melibatkan para anggota negosiator Polwan dalam mengawal aksi tersebut.
Tutik menambahkan, sebetulnya Polri berwenang untuk membubarkan segera potensi pengerahan massa yang tidak berijin tetapi jika massa tersebut tertib maka pihaknya sedikit memaklumi dan memberikan pengertian agar aksi tersebut segera selesai dengan tertib.
Senada, Kabid Satpol Kota Pekalongan memaparkan Pemkot dan DPRD sebetulnya siap kapan saja menerima aspirasi dari masyarakat sepanjang memberikan pemberitahuan terlebih dahulu agar pihaknya bisa menyambut dan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menerima aspirasi dari warga. MasAnd





Discussion about this post