IGNews | Simalungun – Kordiv OSDM, Alfi Mukhair Nasution anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara mengatakan bahwa Panwaslu Kecamatan mengacu pada Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, Rabu (21/9/2022).
Alfi menjelaskan bahwa terbuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
“Masyarakat dapat mengakses informasi pengumuman pendaftaran calon anggota Panwascam melalui pengumuman di laman Bawaslu Kabupaten Simalungun, media sosial, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun, dan kantor Camat se Kabupaten Simalungun” jelas Alfi.
Pengumuman pendaftaran memuat persyaratan dan kelengkapan persyaratan pendaftaran, waktu, tempat, serta saluran komunikasi yang dapat dihubungi.
“Bagi masyarakat yang ber KTP Simalungun dan ingin bergabung sebagai Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan undang undang, bisa mendaftarkan diri mulai hari ini Rabu tanggal 21 sampai dengan 27 September 2022” ajaknya.
“Terkait dengan penerimaan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan, dapat melalui jalur offline. Dengan ketentuan dalam pendaftaran dilakukan melalui jalur dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh Pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun” ungkap Alfi.
Persyaratan pendaftaran, warga Negara Indonesia, mempunyai KTP Simalungun, telah berumur 25 tahun, minimal tamatan SMA sederejat, membuat surat lamaran, mengisi daftar riwayat hidup, mengisi pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 45, surat sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit.
“Dan para calon Panwascam tidak terlibat keanggotaan Parpol paling tidak selama 5 tahun terakhir” katanya.
Alfi menambahkan, berkas lamaran dapat diantar langsung ke Kantor Bawaslu Simalungun di Panei Tongah, Jalan Besar Seribu Dolok – Pematang Siantar, dan dapat juga melalui online ke website Bawaslu Simalungun pukul 09.00 – 16.00 Wib.
“Para pelamar harus benar benar meneliti berkas apakah sudah benar, sebelum menyerahkan berkas kepada panitia pendaftaran” ucap Alfi.
“Sebagai informasi awal, saya menghimbau agar lebih dini mempersiapkan diri dan pengetahuan untuk menghadapi tahapan seleksi Tes Tertulis dan Tes Wawancara nantinya. Tes tertulis Rekrutmen Panwascalu Kecamatan untuk Pemilu 2024 ini akan dilaksanakan dengan sistem teknologi informasi atau online” tandasnya.
“Sebagai penyelenggara Pemilu, saya berharap anggota Panwaslu Kecamatan yang akan dipilih adalah orang orang yang memiliki dedikasi tinggi, profesional dan berintegritas dalam melaksanakan tugas pengawasan semua tahapan Pemilu 2024 nantinya” ujar Alfi. Libert Sinaga





Discussion about this post