IGNews | Siantar – Semakin terkesan kangkangi hak Legislatif, Walikota Pematangsiantar tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat oleh DPRD Kota Pematangsiantar terkait pembahasan GOR yang telah beralih fungsi lahan menjadi Gedung Merdeka dan GOR Pematangsainar dimana secara dominan akan menjadi pusat perbelanjaan modern.
Anehnya, sampai saat ini sesuai informasi yang didapat bahwa Menteri Dalam Negeri belum juga menerbitkan izin alih fungsi GOR dan atau perubahan nama aset belum di eksaminasi.
Namun, PT. SMK selaku pengembang yang konon katanya telah mendapat kontrak 30 tahun bersama Walikota Pematangsiantar melakukan pengerusakan atas fasilitas dan lahan GOR yang terletak dijalan Merdeka Kota Pematangsiantar.
Menanggapi hal aneh ini, Ketua LSM Forum13 Indonesia Syamp Siadari kembali angkat bicara mempertanyakan kredibiltas 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang hanya getol melakukan RDP namun tidak ada satu orang, satu komisi dan satu fraksi yanh turun kelahan GOR yang telah dipagar dengan seng, Rabu (21/9/2022).
“Harusnya 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar menerbitkan surat dengan sifat khusus dan segera dilakukan pemberhentian segala aktifitas dilahan GOR, bukan hanya sibuk RDP dan RDP tetapi segera lakukan penyegelan dilahan GOR” ucap Syamp.
Syamp kembali menyesalkan kinerja DPRD Kota Pematangsiantar yang terkesan hanya berupaya cuci tangan dan adanya dugaan unsur politik untuk dildil calon Wakil Walikota sehingga tidak tegas menerbitkan surat kepada Walikota dan pengembang untuk segera menghentikan segala kegiatan.
“Harusnya DPRD Pematangsiantar secara konstitusilah bekerja, terbitkan surat supaya Walikota dan PT. SMK menghentikan bukan sementara aktifitas dilahan GOR karena belum ada Bagun Guna Serah aset dilakukan dan belum adanya izin serta eksaminasi peralihan fungsi serta RTRW dari Kementerian Dalam Negeri” tegas Syamp.
“Terkait dana Bea Perolehen Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disebut sebut oleh seorang oknum berinisial Suk sebesar Rp. 5 Miliar telah disetorkan ke Dinas Pendapatan disinilah KPK sudah bisa panggil Walikota Pematangsiantar bersama Kadis PPKAD Kota Pematangsiantar, karena setau saya itu masuk setoran ke PAD sampai saat ini sebesar Rp. 2.7 Miliar lantas sesuai pengakuan Suk sebesar Rp. 2.3 Miliar kemana berlabuh” harap Syamp.
“KPK, Kejatisu, Poldasu, Polres dan Kejari segera panggil Walikota Pematangsiantar bersama Kadis Pendapatan terkait koar koar oknum Suk yang mengaku orangnya PT. SMK terakit BPHTB yang katanya setor Rp. 5 Miliar” pinta Syamp.
Plt. Kadis PPKAD Kota Pematangsiantar, Masni kepada reporter Indigonews mengakui bahwa benar PT. SMK telah menyetorkan BPHTB sebesar Rp. 2.7 Milar yang masuk ke PAD.
“Rp. 2.7 M pak…..” jawab Masni singkar melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.
Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar, Farhan yang konon katanya mengusir Suk sebagai perwakilan PT. SMK dan HS seorang PNS yang berperan dalam pengurusan izin dan perubahan RTRE serta alih fungsi lahan GOR ke Kementerian dari ruang data acap kali dihubungi melalui selular tidak berhasil tersambung. Try





Discussion about this post