IGNews | Humbahas – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) melalui Dinas Pendidikan mendirikan bangunan SMP 5 Satu Atap di Desa Simarigung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan – Sumatera Utara yang diduga tanpa memiliki surat hibah dari pemilik lahan.
Pemilik lahan Berman Siregar didampingi istrinya Margaretha kepada reporter Indigonews mengatakan “Kami menghibahkan lahan kami untuk pembangunan sekolah SMP 5 Satu Atap, namun sampai saat ini telah berdiri bangunan, tetapi surat menghibahkan belum ada juga dari pihak Pemkab Humbang Hasundutan, ada apa sebenarnya ini, atau apa ada permainan atas penghibahan ini untuk kepentingan sekelompok?”.
“Bangunan telah berdiri, namun pihak Pemkab melalui Dinas Pendidikan belum memberikan bukti surat Hibah kepada kami masyarakat selaku pemilik lahan. Atau apakah ada permainan dari sekelompok untuk menikmati uang Negara terkait pembangunan dan hibah tanah/ lahan tersebut” ucap Berman siregar, Kamis (22/9/2022).
Lanjut Berman menegaskan ”Kami tentunya keberatan dalam hal ini dan kami akan mendesak agar bangunan tersebut dibongkar dari atas tanah/ lahan kami, dimana tindakan tersebut dapat dikatakan merupakan perampasan hak”.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Jhonny Gultom saat dihubungi reporter Indigonews berkali kali, sangat di sesalkan pimpinan OPD tersebut tidak bersedia mengangkat selulernya.
Demikian juga Sekda Humbang Hasundutan, Tony Sihombing juga tidak mau memberikan respon dan tidak bersedia menjawab pesan singkat reporter Indigonews terkait surat hibah atas lahan/tanah tersebut. Freddy Hutasoit





Discussion about this post