IGNews | Labuhanbatu – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil tangkap dan amankan Abdul Rohim Simangunsong (38) pelaku pencurian uang dan Handphone dari Toko Ponsel 168 beralamat dijalan Sirandorung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu – Sumatera Utara, Selasa (20/9/2022).
“Tersangka yang berhsil diamankan yakni bernama Abdul Rohim Simangunsong warga jalan Perisai, Lingkungan Sipirok, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rauntau Utara” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Rusdi Marzuki SIK, MH.
Dijelaskan Rusdi, aksi pencurian ini terjadi pada hari Minggu (18/9) sekira pukul 09.30 Wib dijalan Sirandorung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku Inisial ARS sudah memantau toko ponsel tersebut dan masuk kedalam toko tersebut dengan cara menarik paksa pintu bagian depan toko sampai terbuka.
Pelaku mengambil hand phone android sebanyak 3 unit dari atas meja toko, selanjutnya pelaku membuka laci meja toko dan mengambil uang tunai sekitar Rp. 37.000.000, setelah mengambil HP dan uang pelaku keluar dari dalam toko dan dipergoki oleh salah seorang pegawai toko inisial S yang hendak masuk ke dalam toko.
Merasa aksinya ketahuan oleh pegawai toko pelaku langsung mengancam dengan cara mengancungkan sebilah pisau egrek dengan tujuan menakut nakuti pegawai toko dan supaya pegawai toko tersebut diam saja dan jangan menjerit dan pelaku segera melarikan diri meninggalkan TKP.
Saksi S langsung melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya yg berinisial W (25) warga jalan Lintas Kotapinang, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu – Labuhanbatu.
Korbanpun langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp. 50.000.000.
Menanggapi laporan tersebut kasat Reskrim AKP Rusdi langsung memerintahkan Kanit Idik I Reskrim, IPDA. Sarwedi Manurung utk mengungkap dan menangkap pelaku dengan gerakan cepat tidak sampai 10 jam Kanit Idik I Pidum dan team opsnal sat Reskrim berhasil membekuk pelaku.
Saat hendak mengamankan pelaku petugas sempat mendapatkan perlawanan, pelaku mengancam petugas dengan senjata tajam berupa pisau egrek dan belati.
Pelaku tidak mau menyerahkan diri dan tetap mengancam petugas dan mengancam akan bunuh diri apabila ditangkap oleh petugas, dengan negoisasi alot selama 3 jam yang dilakukan langsung oleh IPDA. Sarwedi pelaku berhasil dibekuk dengan selamat dan tidak mengalami cedera, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lanjut.
Dari rumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 37.550.000, 3 unit Handphone android, 1 bilah pisau egrek, 1 bilah pisau belati, 1 unit sepeda motor merk Honda win yang digunakan pelaku.
Dari hasil interogasi pelaku yang merupakan residivis dan sudah 2 kali keluar masuk penjara mengakui perbuatannya, pelaku mengaku nekad melakukan aksinya karena desakan ekonomi dan pelaku akan di proses dalam 3 perkara sekaligus, dimana sebelum tertangkap pelaku sudah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu yaitu perkara pengancaman dan pencurian .
“Terhdap tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun” tutup Rusdi. Rel





Discussion about this post