IGNews | Taput – Perambahan hutan kayu pinus dan kayu alam di Dolok Imun Desa Sibaragas, Naipospos, Lumban Motung dan Lumban Tongatonga di 3 Kecamatan yakni Siborongborong, Pagaran dan Sipoholon disoal dimana surat pembentukan kelompok pada program penghijauan Dolok Simanuk manuk – Dolok Imun, Desa Sibaragas tanpa tanggal, bulan dan tahun. Maka atas surat tersebut pantas dipertanyakan keabsahannya.
Menanggapi hal itu, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Harapan Silalahi melalui selulernya kepada reporter Indigonews mengatakan ”Status lahan Dolok Simanuk manuk – Dolok Imun kalau tidak salah itu merupakan reboisasi murni dan saat ini statusnya juga kuning. Wajar pihak Tipidter Polres Tapanuli Utara menaikkan statusnya ketahap penyidikan”, Sabtu (24/9/2022).
“Kita melihat surat pembentukan kelompok penghijauan tersebut seperti ada dugaan rekayasa, sebab kalau dikatakan surat tersebut pada tahun 1978 walau tidak tertera pada surat, dan bahkan melihat bentuk surat serta kertasnya tidak layak dikatakan tahun 1978. Dan untuk memastikan hal itu, biarlah pihak Kepolisian Polres Tapanuli Utara mengusutnya kerja sama dengan pihalk Polda Sumatera Utara” tambahnya.
Salah seorang pengusaha penebang kayu di Desa Sibaragas, Maya Situmorang saat dikonfirmasi terkait pemberian uang Rp. 300.000/ Kepala Keluarga (KK) atas penebangan/ perambahan kayu di Desa Sibaragas, Kecamatan Pagaran mengatakan “Itu urusan Desa dan tidak ada hak saya mencampuri urusan Desa”.
Saat ditanya kembali, kenapa lain jawabannya kepada pihak lain mengatakan “Masalah nadidok muna 300 RB, dang huantusi, najelas seluruh masyarakat Desa Sibaragas menjual kayu yang ada di lahan Desa Sibaragas yang dihadiri Camat, Babinsa , Polisi Desa dilengkapi berita acara penyerahan (masalah yang kalian katakan Rp 300.000 tidak saya ketahui, yang jelas seluruh masyarakat Desa Sibaragas menjual kayu yang ada di lahan Desa Sibaragas yang dihadiri Camat, Babinsa, polisi Desa dilengkapi berita acara penyerahan)” jelas Maya Situmorang melalui WhatsApp.
Kepala Desa Sibaragas, Waldemar Sihombing SH saat dikonfirmasi jumlah masyarakat yang menjual dan yang menerima uang Rp.300.00 dari pengusaha kayu mengatakan “Jumlahnya ada 460 Kepala Keluarga (KK) yang menerima”.
Sejumlah masyarakat Desa Sibaragas kepada reporter Indigonews mengakui telah menerima Rp. 300.000 dari pengusaha kayu Maya Situmorang.
“Ada saya terima uang Rp. 300.00 dan itu juga ada di hadapan Camat Pagaran Toni Manalu dan ada juga yang di antar langsung kerumah masyarakat” jelas warga.
“Apa boleh buat lagi, nasi sudah jadi bubur, Orang pintar memiliki kata kata dengan kepintarannya, yang karenanya orang bodoh diperjualbelikan karena kebodohannya (na bisuk nampuna hata, na oto tu panggadisan)” tutup warga. Freddy Hutasoit





Discussion about this post