IGNews | Toba – Setelah Kejaksaan Negeri Toba menetapkan Kepala Desa Sibuae Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba – Sumatera Utara bernama Carles Sibuea sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp. 155.000.000, masyarakat Laguboti banyak bertanya tanya terkait terkait penonaktifan Kades tersebut tidak kunjung di terbitkan, sebab tidak adanya penonaktifan sangat berpengaruh pada kinerja atau tugas desa. Hal ini diutarakan sejumlah warga Desa Sibuea kepada reporter Indigonews, Sabtu (24/9/2022).
Kejari Toba, Baringin Pasaribu SH dalam konferensi pers sebelumnya mengatakan dengan tegas “Bahwa Charles Sibuea ditetapkan tersangka atas pengelolaan DD Tahun 2020 senilai Rp. 155.000.000 dan itu sesuai hasil audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Toba”.
“Oleh karena itu, Charles Sibuean disangkakan melanggar UU No 20 Tahun 2001 terkait tindak pidana korupsi. Dan tidak terlepas kita tetap melakukan pengembangan atas kasus tersebut,sebab pelaku tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan hanya satu orang” ucapnya mengakhiri konpresi Pers sebelumnya.
Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Toba, Richard Sembiring belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait apakah sudah pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipidkor atas kasus dugaan korupsi Kades Sibuea guna disidangkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba, Augus Sitorus saat dikonfirmasi terkait penonaktifan/ pemberhentian Kepala desa Sibuae atas sudah ditetapkannya sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Toba atas dugaan korupsi, apakah sudah dikeluarkan mengatakan “Seingat saya sudah diteken oleh Pak Bupati itu,sebab pengajuan sudah ada di meja Bupati seingatku”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post