IGNews | Taput – Perambahan kayu hutan yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara khususnya di Desa Sibaragas, Lumban Motung, Naipospos dan Lumban Tongatonga di Kecamatan Sipoholon, Kecamatan Pagaran dan Kecamatan Siborongborong menjadi pembahasan di tengah tengah masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara.
Warga sekitar mengatakan perambahan kayu ini dapat dikatakan adanya rekayasa, baik dalam surat maupun peta lokasi perambahan kayu, pasalnya masyarakat yang mendapat uang sebesar Rp. 300.000 yang diberikan oleh pengusaha tidak mengetahui atas dasar pemberian uang.
“Kami dijumpai dirumah kami sendiri, dan diberikan uang senilai Rp. 300.000 oleh pengusaha inisial MS dengan alasan ada usaha kayu mereka di Desa Sibaragas” ucap sejumlah warga kepada reporet Indigonews, Senin (26/9/2022).
MS yang diakui warga pelaku perambahan hutan pinus di Dolok Imun saat dikonfirmasi reporter Indigonews adanya upaya memberikan uang kepada wartawan dengan nilai Rp. 500.000 dan dimintai tanggapan adanya rencana pihak Polres Taput memanggil para Kepala Desa dan tokoh masyarakat yang terlibat atas penebangan yang terjadi di empat Desa diwilayah Kecamatan Sipoholon, Pagaran dan Siborongborong, namun sampai berita ini dipublikasikan tidak bersedia memberikan komentar.
Diketahui, upaya sogok untuk menghentikan pemberitaan sebesar Rp. 500.000 serta meminta nomor rekening Bank wartawan yang dilakukan MS sang pengusaha disebut perambah hutan Pinus terjadi di Simpang Silangkitang, Kecamatan Sipoholon. Freddy Hutasoit





Discussion about this post