IGNews | Siantar – Memang sangat janggal seremonial acara peletakan batu pertama secara Pemerintahan dilakukan Walikota Pematangsiantar perubahan guna fungsi GOR Pematangsiantar mengadopsi Mall yang rencananya 6 lantai, dimana sampai saat ini sesuai info yang dihimpun belum adanya keluar izin alih fungsi dan eksaminasi RTRW Pematangsiantar diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.
Dasar adanya penolakan perubahan alih fungsi lahan GOR Pematangsiantar, bahwa belum adanya juga nota kesepakatan dengan DPRD terkait Bangun Guna Serah {BGS), tetapi anehnya Dinas Pendapatan Kota Pematangdiantar telah menerima BPHTB sebesar Rp. 2.7 Miliar.
Belakangan juga SMPN 1 Pematangsiantar melalui Kepala Sekolahnya tegas mengatakan sangat terganggunya aktifitas kegiatan belajar mengajar akan dampak pembangunan, apalagi lelak akan adanya penancapan paku bumi sehingga memang sesuai RTRW dan letak GOR yang bersinggunggan dengan sekolah tidak layak diterbitkanya izin gangguan lingkungan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintahan Kota Pematangsiantar, Hery dikonfirmasi terkait dasar hukum Walikota Pematangsiantar melaksanakan peletakan batu pertama padahal.belum adanya izin gangguan lingkungan, izin alih fungsi GOR dan telah dibayarkanya BPHTB sebesar Rp. 2.7 Milair tetapi sampai berita ini dipublikasikan tidak bersedia memberikan jawaban.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari meminta supaya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menolak upaya Pemko Pematangsiantar dan PT. SMK merubah RTRW dan izin alih guna fungsi GOR Pematangsiantar, Rabu (28/9/2022).
“Saya minta dengan tegas Mendagri tolak permohonan perubahan RTRW dan izin alih fungsi GOR Pematangsiantar guna tata letak wilayah inti Kota dan sekolah tersistimatis tidak seberawut, dimana bila GOR berubah menjadi domina Mall akan menimbulkan kemacetan dan kebisingan sehingga akan mengganggu siswa” ucap Syamp.
“Saya juga bingung kok bisa Dinas Pendapatan langsung menerima BPHTB sebesar Rp. 2.7 Miliar padahal BGS bersama DPRD Kota Pematangsiantar belum ada dan belum adanya keluat izin alih fungsi lahan, atas dasar apa mereka terima PAD..? Belum lagi info yang diucapkan oknum yang merupakan pihak PT. SMK mengakui bahwa telah menyetorkan dana BPHTB sebesar Rp. 5 Miliar……lahhhhhh jadi Rp. 2.3 Miliar lagi sama siapa perlu ini jadi perhatian KPK, Kejaksaan dan Kepolisian” tegas Syamp.
“Saya sangat menghormati 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar sehingga saya yakin mereka akan perjuangkan hak konstituenya supaya GOR tidak berubah menjadi Mall” tutur Syamp. Try





Discussion about this post