IGNews | Siantar – Dugaan korupsi atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) GOR Pematangsiantar sebesar Rp. 2.3 Miliar semakin santer diperbincangkan, bukan hanya itu penerimaan dana tersebut juga sudah tidak sesuai prosedur sehingga melanggar undang undang karena sampai peletakan batu pertama Gedung Merdeka dan GOR Pematangsiantar bernuansa mall modern belum ada keluar izin alih fungsi dan karena hingga saat ini Izin prinsip pola kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) belum dipenuhi PT. SMK sebagaimana diatur pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Bukan tidak mendasar dimana sebelumnya kepada sejumlah wartawan, Oknum S yang diduga perpanjangan tangan atau Humas (PT. SMK) Perusahaan pengembang tersebut dengan gamblang mengatakan bahwa PT. SMK telah mengelontorkan anggaran Rp. 5 Miliar (pernyataan ini juga telah dipublis di Media Online Boa Boa News pada tanggal 20 September 2022) dengan catatan separuh dari anggaran untuk pengurusan BPHTB dan Rp. 2.3Miliar tidak diketahui masuk kantong siapa.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM Forum13 Indonesia Syamp Siadari meminta supaya KPK maupun Polri panggil Direktur PT. SMK dan Humasnya berinisial S untuk meminta penjelasan terkait anggaran BPHTB yang konon katanya sebesar Rp. 5 Miliar, karena sesuai pernyataan Dibas Pendapatan Pemko Kota Pematangsiantar melalui Ibu Masni bahwa membenarkan PT. SMK telah menyetorkan dana BPHTB tetapi sebesar Rp. 2.7 Miliar.
“Sebenarnya Kapolres Pematangsiantar maupun Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar sudah layak memanggil petinggi PT. SMK bersama Humasnya berinisial S yang diketahui dialah yang mondar mandir mengurus segala administrasi perpindahan hak pakai GOR Pematangsiantar kepada pengembang, bahkan S diketahui bersama dengan mantan Kepala Bappeda berinisial HS lah yang sampai ke Mendagri untuk mengubah RTRW dan izin alih fungsi GOR, dan tolong diperjelas kepada sang Humas itu kepada siapa dia setor Rp. 5 Miliar tersebut apa langsung ke rekening KAS Daerah atau melalui tangan pejabat” ucap dan pertanyakan Syamp.
“Bila perlu KPK dan Polri turun ke Kota Pematangsiantar karena sudah ada pernyataan Humas PT. SMK setor Rp. 5 Miliar dalam pengurusan BPHTB dan hal ini dijelaskan pulak dengan pernyataan Ibu Masni mengakui hanya sebesar Rp. 2.7 Miliar masuk ke KAS Daerah, lantas Rp. 2.3 Miliar kekantong siapa?” kesal Syamp.
“Kita akan menyurati Walikota Pematangsiantar dan PT. SMK terkait adanya perselisihan anggaran sebesar Rp. 2.3 Miliar supaya terang benderang entah siapa yang salah atau adanya kekeliruan akan anggaran yang pantastia ini” tegas Syamp.
Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar, Farhan begitu juga Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Hery acap kali dimintai keterangan terkait apakah sudah ada eksaminasi RTRW Kota Pematangsiantar dari Mendagri namun sampai saat berita inipun dipublis tidak bersedia memberikan komentar.
Sampai berita ini juga dimuat, reporter Indigonews masih berusaha meminta penjelasan dari PT. SMK maupun Humas berinisial S. Try





Discussion about this post