IGNews | Taput – Terkait dugaan salah seorang pejabat eselon II di Pemkab Tapanuli Utara inisial SS yang telah memiliki dua istri dengan acara adat nikah dua agama, yakni yang istri pertama dengan agama Kristiani dan istri kedua dengan agama Islam.
Dari istri yang kedua inisial EL, sesuai hasil penelusuran reporter Indigonesw, bahwa SS telah dikarunia sepasang anak yakni inisial TAS dan AA dan tinggal di Jalan Cempaka II No 65 Medan Helvetia.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu menerangkan melalui selulernya mengatakan “Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono pernah menjelaskan, ketentuan mengenai PNS beristri lebih dari satu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, Jumat (30/9/2022).
“Pada Pasal 4 ayat 1 aturan itu disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Di ayat 2, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat” ungkap Djonggi Napitupulu.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat 3 dijelaskan, permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.
“Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, bunyi Pasal 4 ayat 4” tambahnya.
Tambah Djonggi, selanjutnya, di Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ ketiga/ keempat dalam jangka waktu selambat lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau tidak ada izin maka dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat” ujar Djonggi meniru pernyataan Paryono.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Indra Simaremare memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Apakah ini sudah dilakukan oleh Kepala Dinas Parawisata Kabupaten Tapanuli Utara atas nama SS sebelumnya?.
Demikian juga Kepala Inspektorat Erikson Siagian mengikuti jejak Sekda Taput bungkam terkait Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Apakah ini sudah di lakukan oleh Kepala Dinas Parawisata Kab Tapanuli Utara SS sebelumnya?.
Pejabat eselon II berinisial SS yang diduga punya istri dua juga memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait foto akad nikah yang diduga oknun pejabat SS. Freddy Hutasoit





Discussion about this post