IGNews | Taput – Belum selesai kasus dugaan PNS eselon II Taput menikah dengan dua agama isteri pertama menikah secara Kristen dan isteri kedua dengan secara Islam, muncul kembali kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi di Dinas Kesehatan Taput, yakni oknum terduga anggota Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kesehatan di Kecamatan Pagaran dengan PNS di Dinas Kesehatan, sehingga menimbulkan perceraian yang terjadi antara oknum anggota TKS dengan suaminya.
Hal itu terungkap setelah reporter Indigonews mendapat suatu surat reles pemberitahuan putusan verstek kepada tergugat Bantu Hutasoit atas putusan perceraiannya dengan penggugat Ida Indriani Rumabutar sesuai Nomor perkara No:14/Pdt.G/2022/PN.Trt, Minggu (2/10/2022).
“Saya tidak pernah mengetahui adanya gugatan perceraian yang diajukan Ida Indriani Rumabutar kepada saya, bahkan putusan surat reles putusan verstek ini tidak pernah ada sampai kepada saya. Bagaimana saya datang bersidang atas gugatan penggugat, saya sendiri tidak pernah dapat surat pemberitahuan dari penggugat,bkan sangat lucu, apakah ada dugaan mafia peradilan atas gugatan ini?” tanya Bantu Hutasoit.
Bantu Hutasoit melanjutkan “Permasalahan ini terjadi semenjak kami tinggal di perumahan Puskesmas Butar, seterusnya istri saya Ida Indriani Rumabutar semakin dicurigai dan sikapnya semakin aneh tidak sepertinya dulu sayang kepada saya selaku suaminya”.
“Patut saya duga kuat adanya perselingkuhan yang terjadi antara istri saya dengan pihak ketiga. Dan saya percaya bahwa kasus dugaan perselingkuhan ini akan terungkap, cepat atau lambat. Dan saya bersama keluarga Hutasoit tidak akan berharap menerima Ida Indriani Rumabutar kembali, namun untuk kedua anak saya yang ada ditangannya Ida, saya siap menerimanya, dan untuk anak yang dilahirkannya yang terakhir ini masih saya pertanyakan, sebab saya selama ini berada di perantauan di Bandung” tegas Bantu Hutasoit menerangkan.
Kepala Desa Banua Luhu Kecamatan Pagaran, Roy Bennya Lumbantoruan saat dikonfirmasi atas dasar apa Roy Bennya Lumbantoruan sebagai penerima surat reles putusan verstek kepada tergugat, sementara Bantu Hutasoit (Tergugat) merupakan penduduk Desa Siaro Kecamatan Siborongborong, sampai berita ini dipublis tidak bersedia menerima telephone masuk dan tidak bersedia membalas pesan WhatsApp.
Hasil penelusuran reporter Indigonews di Kecamatan Pagaran, sejumlah warga mengatakan “Kita sudah lama mengetahui informasi tersebut, bahkan kita pernah melihat antara pimpinan dan anggota TKS tersebut bersamaan bepergian, namun kita tidak memberikan kecurigaan, namum tolonglah anda sendiri menelusuri perjalanan antara pimpinannya dengan anggota dan andalah menilai sendiri”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post