IGNews | Jakarta – Tragedi memilukan yang menimpa stadion Kanjuruhan telah memakan ratusan korban. Setidaknya berdasarkan rilis Polda Jawa Timur terdapat 127 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya korban luka luka. Hal ini mendapat banyak perhatian dari sejumlah pejabat negara, LSM dan aktivis.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HMA PERSIS), Hafidh Fadhlurrohman memandang pengamanan yang dilakukan di stadion Kanjuruhan Malang telah melanggar banyak prosedur, dari mulai prosedur FIFA hingga Perkapolri, Minggu (2/10/2022).

“Seperti yang telah banyak diketahui, penggunaan gas air mata di dalam stadion itu melanggar aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulation. Di sana dijelaskan penggunaan gas air mata dan senjata api untuk pengendalian massa adalah sesuatu yang dilarang” tegas Hafidh.

Selain itu menurutnya, ada sejumlah pelanggaran Perkapolri, yakni Perkapolri No 16 Tahun 2006, Perkapolri No 1 Tahun 2009, Perkapolri No 8 Tahun 2009, Perkapolri No 8 Tahun 2010 dan Perkapolri No 2 Tahun 2019.
“Pandangan saya ini berdasar pada kajian teman teman YLBH yang telah menyatakan sikap hari ini” Tutur Hafidh.
Atas pernyataannya Hafidh meminta Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Polda Jawa Timur dan melakukan audit penggunaan gas air mata terhadap pengendalian massa di dalam stadion.
“Evaluasi menyeluruh terhadap Polda Jawa Timur, audit penggunaan gas air mata, kalau perlu copot dan periksa Kapoldanya” tegas Hafidh. Bam





Discussion about this post