IGNews | Taput – Dugaan korupsi atas penggunaan dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp. 326 Miliar yang baru baru ini telah dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan dari masyarakat Tapanuli Utara, khususnya dari warga Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput – Sumatera Utara, Jumat (7/10/2022).
Tua Hutasoit salah seorang warga Siborongborong kepada reporter Indigonews mengatakan “Kita memberikan dukungan kepada KPK agar kasus dugaan penggunaan dana PEN TA 2020 senilai Rp. 326 Miliar diungkap, dan kita selaku warga Tapanuli Utara tidak mau menanggung beban ini untuk membayar utang kepada pihak PT. Sarana Multi Insfratruktur (SMI) melalui pemotongan dari Dana Alokasi Umum (DAU). Bahkan kita nanti membuat perjanjian kepada Balon Bupati Tapanuli Utara, agar beban ini ditolak,dan biar Bupati saat ini menanggung”.
Bahwa dalam perjanjian dalam Notaris Liestiani Wang SH, M.Kn pada 23 Oktober 2020 terkait pada pajak dan biaya mengatakan tanpa adanya pemotongan pajak, pungutan atau perubahan serupa lainnya.
Oleh karena itu, lanjut Tua Hutasoit menegaskan “Kita akan memberikan dukungan kepada KPK dan kita akan memberikan dukungan melalui surat dan akan ditanda tangani oleh warga lainnya, dengan tujuan agar KPK dengan seriusnya menangani dan mengungkap dugaan korupsi ini”.
Lain halnya disampaikan oleh Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu menuturkan “Pihak KPK hanya melakukan pengecekan pada LPSE Kabupaten Tapanuli Utara TA 2020 sudah mendapat ratusan paket kegiatan tanpa ada jejak digital. Dan inilah dugaan korupsi kategori besar kerugian Negara”.
Djonggi menambahkan, ratusan paket kegiatan tanpa jejak digital diduga kuat diperjual belikan kepada ratusan Kepala desa dan bisa di investigasi secara langsung ke lokasi, dan bahkan rata rata kegiatan tersebut berada diwilayah kekuasan para Kepala Desa.
“Terkait adanya dugaan pemungutan pajak atas kegiatan tersebut, tentu sudah ada larangan pada perjanjian di Notaris dan pasti dugaan pemungutan pajak pasti terjadi, sebab sejumlah Kepala Desa diduga masih meninggalkan hutang pada Suplayer bahan bangunan, bahkan diduga masih ada sertifikat tergadai ke Bank hanya menutupi pungutan pajak” terang Djonggi. Freddy Hutasoit





Discussion about this post