IGNews | Siantar – Pencurian pagar rumah toko (ruko) kosong dijalan Rela No. 28 Lorong 3 Parluasan, Siantar Utara, Kota Pematangsiantar – Sumatera Utara pada hari Kamis (6/10) seakan adanya upaya menghentikan penyelidikan dan penyidikan atas Laporan pengaduan Nomor: STPL/62/X/2022/ STR Utara, sehingga membuat resah warga akan adanya terjadi kembali pencurian dikarenakan penadah barang curian tidak tersentuh hukum.
Kinerja Kapolsek Siantar Utara, IPTU. Herrly Damanik SH pun kian dipertanyakan, karena sesuai informasi bahwa LP pencurian pagar rumah yang konon katanya tidak akan ditindak lanjuti sesuai SOP Kepolisian dimana sesuai isi video rekaman berdurasi 0.23 Menit penadah diketahui toko botot, D. Sihombing sebelumnya juga telah meminta uang tebusan pagar sebesar Rp. 505.000.
Dari video dan permintaan uang tebusan oleh D. Sihombing selaku pemilik toko botot seharusnya Kapolsek Siantar Utara berserta anggotanya sudah layak menangkap penadah barang curian sekalipun barang curian (pagar.red) telah dikembalikan tanpa meminta uang tebusan bukan menghilangkan jerat pidana tetapi hanya meringankan hukuman.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Forum13 Indonesia Syamp Siadari meminta Kepala Kapolri, Kapolda dan Kapolres kembali tinjau kinerja Kapolsek Siantar Utara dan bila LP tersebut tidak diproses dan tidak dilakukan penyidikan maupun penyelidikan adanya dugaan telah main mata antara penadah dengan Kapolsek Siantar Utara.
“Bukti foto dan video berdurasi 0.23 Menit serta upaya meminta uang tebusan yang dilakukan D. Sihombing selaku pemilik toko botot yang menadah pagar curian sudah seharusnya Kapolsek Siantar Utara langsung meminta keterangan atau melakukan BAP kepada penadah guna mendapat identitas pelaku pencurian, dan telah dikembalikanya pagar curian bukan menghilangkan delik pidananya tetapi hanga meringankan hukuman pidana kepada pelaku dan penadah” ujar Syamp.
“Sekalipun punya izin usaha, apa dibenarkan juga mengumpulkan atau menadah barang curian, kok Kapolres Pematangsiantar, AKBP Fernando diam atau bagaimana seharusnya sesuai SOP Kepolisian bila telak dan sesuai data adanya seorang penadah barang curian apakah itu dilepaskan atau dianjurkan berdamai dengan korban kehilangan atau bagaimana, tolong saudara AKBP Fernando segera bertindak karena diduga Kapolsek Siantar Utara tidak sanggup memproses hukum atas penadahan barang curian tersebut” kesal Syamp.
“Kami warga Pematangsiantar ini berharap supaya Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si meninjau ulang kinerja Kapolsek Siantar Utara baik melalui Kapolres Pematansiantar, AKBP Fernando“ tutup Syamp. Try




Discussion about this post