IGNews | Simalungun – Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga diduga hanya memberikan angin segar atau bak pencitraan kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok penggarap lahan HGU PTPN IV.
Dimana tidak terkesan hanya pencitraan, Radiapoh Sinaga pada saat pertemuan dengan oknum maupun kelompok penggarap lahan HGU membawa bawa nama staf Presiden untuk menenangkan hati masyarakat, Rabu (12/10/2022) silam.
Menanggapi hal itu, Ketua Gemapsi Anthony Damanik didampingi Sekjen Gemapsi, Johansen Saragih menganggap Bupati Simalungun Radiapoh H. Sinaga berpotensi menciptakan konflik horizontal, akibatnya dilaporkan ke Presiden, Mendagri dan Gubernur Sumatera Utara sesuai surat nomor : GEMAPSI / 137/Lap/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022.
Sesuai dengan bukti video yang ada, Gemapasi menduga Bupati Simalungun telah melakukan kesalahan yakni membuat pernyataan dan kebijakan yang dapat dan telah mengakibatkan konflik horizontal antara oknum oknum kelompok penggarap tanah PTPN IV dengan karyawan PTPN IV.
Kelompok penggarap bertemu dengan Bupati Simalungun Radiapoh H. Sinaga (Rabu, 12/10/2022) dan dalam pertemuan tersebut Radiapoh Sinaga menyatakan bahwa dirinya selaku Bupati Simalungun telah melakukan beberapa hal termasuk menghubungi Kepala Staff Presiden atau KSP.
“Jadi hari ini sudah ada perintah , PTPN IV tidak boleh melakukan kegiatan dulu di sana” ujar Radiapoh dalam video serta menyuruh masyarakat kelompok penggarap untuk bertelepon saat itu juga”
“Jadi kalau masih ada kegiatan mereka (PTPN IV.red) di sana, suruh di foto, supaya saya kirimkan langsung ke staff Presiden” tegas Bupati seakan menyakinkan.
Gempasi menganggap Bupati Simalungun mengabaikan fakta bahwa pada tanggal 15 Desember 1997, Pemerintah Kabupaten Simalungun telah melakukan pembayaran kompensasi kepada masing masing penggarap dengan disaksikan oleh Bupati Simalungun, Sekda Kabupaten Simlaungun, Kepala Dinas Perkebunan.
Oknum dan kelompok penggarap juga telah menempuh jalur hukum lewat dua kali gugatan ke Pengadilan yakni Gugatan Richard Tambunan DKK Nomor : 25/PDT/G/1990/PN/SIM tanggal 11 April 1991 dan Gugatan Damianus Sinaga DKK Nomor : 358/PDT.G/2008/PN.SIM , tanggal 5 Maret 2009 dengan putusan Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam setiap pertemuan pertemuan yang dihadiri Bupati Simalungun telah disampaikan oleh pihak BPN bahwa pada lahan yang digarap oknum oknum atau kelompok penggarap tersebut adalah pada lahan HGU aktif milik PTPN IV.
Pernyataan Bupati Simalungun tersebut akan berdampak buruk karena memberi ruang dan dukungan tanpa mempertimbangkan fakta hukum akan berpotensi membuat oknum oknum penggarap semakin berani merekayasa modus penggarapan pada lahan lahan perkebunan.
Bupati Simalungun diduga lebih mementingkan pencitraannya seolah olah membela kelompok penggarap agar terlihat pro masyarakat yang hal ini terlihat dari pernyataan pernyataan yang disampaikan .
“Gemapsi meminta agar mencermati kebenaran laporan ini dan selanjutnya memberikan tindakan dan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun Radiapoh H. Sinaga” tutup Anthony Damanik dan Jahenson Saragih. Red



