IGNews | Taput – Seleksi penerimaan calon Perangkat Desa Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara telah berlangsung selama 6 hari tertanggal 16 – 22 September 2022 kemarin, seleksi ini sebagai tindak lanjut dari rencana seleksi pada tahun 2019 yang sempat tertunda karena pandemi Covid- 19.
Seleksi ini dibagi menjadi dua tahap, tahap pertama seleksi tertulis dilanjutkan dengan seleksi tahap kedua yaitu seleksi wawancara. Seleksi tertulis dengan soal 45 pilihan berganda sementara seleksi wawancara Desa diberikan kuota 15 nilai, Kecamatan 20 nilai dari Kabupaten 20 nilai.
Beragam persoalan timbul di masyarakat dari ketidak puasan masyarakat terhadap proses seleksi Perangkat Desa mulai dari tahap pemberkasan sampai proses seleksi dilakukan.
Seperti masyarakat ketahui proses pendaftaran calon Perangkat Desa sudah ditutup pada tahun 2019 dengan formasi yang ditawarkan untuk dilamar peserta mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun.
Tetapi pada proses seleksi Perangkat Desa lanjutan lowongan masih dibuka untuk peserta baru tetapi dengan perampingan jumlah atau penghapusan formasi yang ditawarkan sebelumnya dengan meniadakan formasi Kepala Dusun (Kadus) di setiap Desa serta mengurangi jumlah Kepala Seksi.
Pada tahap proses seleksi atau ujian timbul persoalan tentang perbandingan ujian tertulis dan wawancara yang tidak proporsional seperti yang dikeluhkan salah seorang peserta seleksi berinisial AS yang mendapat nilai paling tinggi tetapi akhirnya tersingkirkan karena kuota penilaian wawancara terlalu besar yaitu 55 nilai.
AS menduga seleksi wawancara merupakan pengkondisian seorang peserta yang sudah diatur untuk dimenangkan, apabila dia kalah diseleksi tertulis menjadi pemenang karena seleksi wawancara tadi.
AS mengatakan kalimat penjaringan dan penyaringan tidak berlaku, terbukti dari diikut sertakannya semua peserta ujian tertulis mengikuti seleksi wawancara tanpa memperdulikan berapa nilai yang didapat di ujian tertulis.
Menanggapi hal itu, Ketua Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan atau (Kompak), Rijon Manalu ketika disambangi reporter Indigonews di kediamannya mengatakan proses seleksi Perangkat Desa Tapanuli Utara diduga sudah dirancang secara terstruktur, sistematis dan masif untuk memenangkan pihak tertentu, Senin (17/10/2022).
“Contohnya tim seleksi yang tidak kredibel dan tidak kompeten di bidangnya melakukan pengujian. Menjadi sebuah ironi jika seorang penguji yang tidak lulus SMA menguji calon Perangkat Desa yang berpendidikan sarjana, dan hal ini terjadi hampir setiap Desa di Tapanuli Utara” jelas Rijon.
Tambah Rijon menyesalkan “Sistematis, sistem sudah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan pihak tertentu dari perbandingan nilai tertulis dan wawancara, ini adalah sistem ujian yang paling rentan disusupi untuk bermain karena sifatnya tertutup di sebuah ruangan”.
“Massif, atau besar besaran, hal ini terjadi hampir di seluruh Desa di Tapanuli Utara tutur beliau” ujar Rijon.
Seorang tim seleksi dari Desa Hutaraja, Kecamatan Sipoholon saat dikonfirmasi sekaligus meminta hasil seleksi wawancara, namun tim seleksi Desa mengatakan bahwa hasil seleksi wawancara ada di kecamatan.
Untuk mendapatkan data hasil seleksi, kemudian reporter Indigonews meluncur menemui Camat Sipoholon, Ronald Togu Situmorang mengatakan bahwa hasil wawancara ada di Desa tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Apakah ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Desa dan Camat berusaha menutupi kecurangan tadi dari masyarakat….?” tanya Rijon.
Riak kekecewaan sudah terjadi di masyarakat, hal ini menjadi perbincangan hangat, perdebatan, pertentangan di berbagai penjuru Desa di Tapanuli Utara. Apakah proses seleksi Perangkat Desa merupakan bagian dari agenda tertentu dari pihak pihak yang memiliki kepentingan tertentu..?.
Dalam hal ini masyarakat juga mengharapkan peran serta Pemerintah Provinsi Sumut untuk menyelesaikan persoalan ini.
Undang undang nomor 32 Tahun 2004 yang merupakan perwujudan dari amanat konstitusi tentang Pemerintahan Daerah berdasarkan pasal 37 dan pasal 38 menempatkan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Daerah yang salah satu tugasnya adalah melakukan koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dan juga DPRD Provinsi maupun Kabupaten sebagai pengawas terhadap pelaksanaan Undang undang dan peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota melihat dengan jeli dan berperan maksimal dalam penyelesaian persoalan ini menggunakan haknya secara maksimal yang di amanatkan Undang undang yaitu hak interpelasi dan hak angketnya. Sebelum riak kecil ini berubah menjadi gelombang yang bisa mengakibatkan terganggunya kondusifitas masyarakat Taput secara khususnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post