IGNews | Toba – Turunan Mulia Raja Napitupulu atas nama Maringan Napitupulu layangkan surat memohon kepastian eksekusi atas putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Tapanuli Utara di Balige Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Panitera Mahkamah Agung RI dan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Kamis (20/10/2022).
Maringan menjelaskan, sehubungan dengan surat Nomor: 16/ rmr/ s/ IX/ 2022 tertanggal 26 September 2022 perihal permohonan eksekusi atas putusan perkara perdata yang dipermohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
Bahwa Pengadilan Negeri Tarutung mengaku dalam pernyataan suratnya Nomor: W2.U6/ 1392/ HK.02/ X/ 2022 tertanggal 13 Oktober 2022 yang ditanda tangani Atas Nama Ketua PN Tarutung, Panitera Dormauli Parhusip SH. MH dalam suratnya menyatakan belum ditemukannya berkas perkara, sehingga permohonan eksekusi belum dapat di tindak lanjuti.
“Juga demikian Pengadilan Negeri Balige Kelas II dalam pernyataan dalam suratnya, bahwa PN Balige diresmikan pada 18 Juli 2008,dan kemudian berkas perkara Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN yang disimpan pada arsip PN Balige adalah berkas perkara yang masuk mulai pada 18 Juli 2008 sampai sekarang, sedangkan register maupun berkas yang dipermohonkan juga tidak ditemukan” ujar Maringan Napitupulu.
Lanjut Maringan menjelaskan “Bahwa kemudian tidak ditemukannya berkas perkara perdata tersebut di Pengadilan Negeri Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga dapat disimpulkan bahwa berkas tersebut hilang atau sengaja dihilangkan”.
Menaggapi hal tersebut, salah seorang masyarakat Balige, Ivan Napitupulu mengaku bahwa pernah mendatangi Pengadilan Negeri Tarutung, semasa itu Ketua PN Tarutung di pegang oleh G. Silitonga SH. Dalam pertemuan sambil memeriksa arsip perkara yang lama, Ketua PN Tarutung bersama Panitera menemukan daftar perkara pada arsip lama, namun putusan atau berkas perkara tidak ditemukan lagi.
“Oleh karena itu, patut kita menduga bahwa ada mafia tanah yang bermain dalam hal ini setelah pelimpahan berkas perkara sejak berdirinya PN Balige, dan bahkan hilangnya berkas perkara perdata Nomor :86/ 1952/ Perdata/ PN diduga semenjak berdirinya Kabupaten Toba dan PN Balige” ujar Ivan Napitupulu dengan tegas. Freddy Hutasoit





Discussion about this post