IGNews | Pekalongan – Satresnarkoba Polres Pekalongan selama bulan Agustus – Oktober 2022 berhasil ungkap 5 kasus narkoba dan mengamankan 6 orang tersangka. Hal ini diungkapkan Kapolres Pekalongan, AKBP. Dr. Arief Fajar Satria SH, SIK, MH saat meminpin konferensi pers, Kamis (20/10/2022).
Ditambahkanya, untuk kelima kasus yang diungkap dalam lokasi yang berbeda. Satresnarkoba berhasil mengungkap 2 kasus, yakni di Dukuh Dorowetan Desa Dororejo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan dan area pasar Doro.
Untuk TKP di Dukuh Dorowetan Desa Dororejo, Kecamatan Doro, petugas berhasil menangkap pengedar WS als Bakwan (28). Yang bersangkutan telah menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu dimana barang bukti berupa 3 paket kecil atau paket hemat berhasil diamankan dari tangan pelaku.
“Diwaktu yang sama, di area pasar Doro Satresnarkoba juga berhasil mengamankan AS als Sate (31) dan dengan 1 paket kecil sabu 0,25 gram yang dibelinya dari WS. WS dan AS akan dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun” kata AKBP Arief.
Untuk September menurut Kapolres , mengatakan Satresnarkoba ungkap 2 kasus .
“Pertama mengamankan MFS als pe’ek, yang ditangkap di Desa Rowocacing Kecamatan Kedungwuni. Yang bersangkutan mendapatkan obat jenis Hexymer sebanyak 100 butir berlogo MF dengan harga Rp. 120.000 dari aplikasi online. Pelaku membagi paket isi 5 butir untuk dijual.
“Pelaku dipersangkakan dengan Primer Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun” ungkapnya.
Masih dibulan September, menurut AKBP Arief dari hasil pengembangan, penyidik juga berhasil menangkap ISA als Koplak (26) warga Karangdowo Kec. Kedungwuni. Ketika penggeledahan, terdapat 6 tablet obat jenis “Riklona” dan 5000 obat “Hexymer”, pelaku membeli obat tersebut juga melalui aplikasi online dan akan dijual Kembali. Pelaku diancam dengan Primer Pasal 60 Ayat (1) huruf B subsider Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun.
“Sedangkan pada bulan Agustus, Satresnarkoba berhasil menangkap LAH als Acil (29) dan AMS (28), keduanya warga Yosorejo Siwalan. Acil membeli narkotika jenis sabu yang kemudian digunakan untuk pesta narkotika bersama AMS dijalam Desa yosorejo, KecAmatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan” ucapnya.
“Mereka dipersangkakan Primer Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih Subsider Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 4 tahun” ungkapnya.
AKBP Arief menegaskan, Polres Pekalongan terus menerus akitif dalam perang terhadap tindak pidana narkotika maupun obat obatan terlarang lainnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk membantu menginformasikan apabila mengetahui dilingkunganya terdapat penyalahguna narkotika ataupun obat-obatan jenis narkoba lainnya.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan dan akan maksimal melakukan penindakan tersebut” tegasnya. MasAnd





Discussion about this post