IGNews | Dairi – Satnarkoba Polres Dairi berhasil menangkap seorang pria yang mengedarkan narkotika jenis Ganja di Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara, Selasa (18/10/2022).
Adapun identitaa tersangka yakni, Rabudin (26) seorang petani di Dusun Arul Deng, Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Luwes – Provinsi Aceh.
Kasi Humas Polres Dairi, IPTU. Doni Saleh saat dikonfirmasi mengatakan awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Ganja di Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem.
“Kemudian tim yang dipimpin oleh KBO Res Satresnarkoba Polres Dairi, IPDA. M Fahri Afrizal SH bersama tim melakukan penyelidikan” ujarnya.
Ketika dalam penyelidikan, petugas kemudian mencurigai gerak gerik tersangka, dan langsung mengamankannya. Setelah mengamankan tersangka, petugas kemudian melakukan interogasi dan memeriksa terhadap barang bawaan miliknya.
“Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna Hijau yg didalamnya terdapat 3 bungkusan yang berisikan ranting, daun, dan biji yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis Ganja” ungkapnya.
“Lalu ditemukan juga 1 buah kardus mie instan yang didalamnya terdapat 4 bungkusan yang berisikan ranting, daun, dan biji yang diduga berisikan narkotika golongan I Jenis ganja, 1 unit sepeda motor honda Scoopy No. Pol BL 3791 HK, serta 1 Unit Handphone Merek OPPO dan uang tunai sebesar Rp. 400.000” tambahnya.
Hasil dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 7 bungkus daun, ranting dan biji yang diduga merupakan narkotika jenis ganja, dengan berat mencapai 6,4 Kilogram.
Selanjutnya petugas kemudian memboyong tersangka beserta barang bukti ke Polres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut. Bambang





Discussion about this post