IGNews | Taput – Terkait dugaan korupsi atas penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020, dimana telah disampaikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bahwa kasusnya telah diihentikan, lantaran sudah ada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan telah dikembalikan. Hal ini merupakan jawab Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut kepada reporter Indigonews.
Menanggapi hal itu Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu angkat bicara mengatakan paling temuan BPK dari segi fisik kegiatan, adanya dugaan pengurangan volume kegiatan, sehingga terjadi perhitungan kerugian uang Negara dan selanjutnya adanya pengembalian, Sabtu (22/10/2022).
Lanjut Djonggi menjelaskan “Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana setiap paket kegiatan harus diumumkan di Lelang Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE), namun kenyataannya bagaimana, adanya 818 paket proyek dari dana PEN 2020 diduga tidak diumumkan, sehingga adanya dugaan terjadi jual beli paket proyek kepada sejumlah oknum Kepala Desa dengan sisten bayar fee didepan atau bayar kewajiban proyek sebelum paket dikerjakan”.
“Kita menilai, bahwa kegiatan proyek dari dana pinjaman PEN TA 2020 melanggar Pepres Nomor 16 Tahun 2018, sehingga diduga telah terjadi kejahatan secara sistematisasi yang menimbulkan kerugian keuangan Negara cukup besar melalui penerimaan fee bayar didepan. Bahkan bukti transfer uang kepada seorang pejabat yang telah kita kantongi merupakan bukti pembayaran fee didepan” tegas Djonggi Napitupulu. Freddy Hutasoit





Discussion about this post