IGNews | Medan – Banyaknya dugaan penyalah gunaan Anggaran di Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan menggugah hati Mahasiswa yang tergabung dalam PD. Formasih Tapsel untuk turun kejalan menyuarakan aspirasinya agar dugaan khasus tersebut di tindak lanjuti.
Di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara para Demonstran dikoordinir langsung ketuanya Formasih, Wesly Gea SH dan di oratori Didi Santoso menuntut penegak hukum dalam hal ini Kejatisu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kadis Pendidikan Tapsel, Jumat (28/10/2022).
Dalam orasinya para Mahasiswa tersebut mengatakan mereka mengaku lelah melihat Kejaksaan Tinggi Kabupaten Tapanuli Selatan yang tidak mampu/ tidak mau melakukan tindakan kongkrit untuk mengusut penyelewengan yang diduga sering dilakukan oknum oknum dilingkup Pemerintahan Kabupaten Tapsel.
“Sudah jamak kita lihat Bang, aduan masyarakat ke Kejari Tapsel akan mentok tidak ada tindak lanjutnya, seolah olah di peti es kan” ucap Wesly dengan kesal.
“Untuk itu kita melakukan aksi di Kejatisu ini sekalian meminta agar Kepala Kejaksaan Neeri Tapsel di panggil dan di periksa. bila terbukti tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Abdi Negara agar di copot” tegas Wesly Gea.
Tidak adanya kepastian Hukum yang didapat di Kejari Tapsel membuat Pimpinan PD. Formasih Tapsel -Sumut membuat keputusan untuk berangkat dan membawa laporan dari Kampung Halaman, Tapanuli Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan harapan agar hukum dan keadilan bisa ditegakkan khususnya di Kabupaten Tapanuli Selatan.
PD. Formasih menyampaikan tuntutan aspirasi Ini terkait Pengelolaan APBD TA 2019, 2020 dan 2021 di tubuh Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan yang duga kuat telah terjadi tindak pidana KKN yang sistematis.
“Dari penelusuran, analisa, pencocokan data yang di lakukan PD. Formasih penggunaan Anggaran untuk Sekolah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di Dinas Pendidikan Tapsel diduga kuat tidak terealisasi dengan peruntukan Anggaran dimaksud. Sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dan audit ulang tentang penggunaan Anggaran dan realisasinya, sehingga pertanggungjawaban penggunaan Uang Negara untuk kegiatan tersebut jelas dan transparan” ungkap Wesly Gea.
“Untuk itu kita melakukan tuntutan: 1). Kejatisu agar memanggil Kadis Pendidikan Tapanuli Selatan untuk diperiksa terkait penggunaan anggaran yang banyak di duga tidak tepat sasaran khususnya Tahun Anggaran 2021 dan untuk bukti bukti dasar PD. Formasih siap membantu” ketus Wesly.
“2). Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang kami duga tidak efisien/ konsisten sesuai tupoksinya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum” tambahnya.
“3). Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah hukum dan memanggil serta memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan terkait anggaran BOK & DAK (Pembangunan/Rehap/Jasa dll) se- Kabupaten Tapanuli Selatan yang kami duga Mark Up dilakukan pihak ketiga dengan PPK bersama PPTK pada Tahun 2019, 2020, 2021″ pintanya.
Tuntutan mahasiswa diterima pihak Kejatisu melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejatisu.
Wesly Gea SH berserta 2 orang perwakilan diterima masuk kedalam ruangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk membuat laporan pengaduan terhadap Dinas Pendidikan kabupaten Tapanuli Selatan dan Kejari Tapsel. John Harefa





Discussion about this post