IGNews | Taput – Terkait sejumlah penanganan dugaan korupsi di Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara yang diduga mandek ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Tarutung, bahkan menjadi pembahasan ditengah tengah masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, terutama pada kasus pengadaan Internet Service Provider (ISP) TA 2019. Bahkan seorang oknum anggota Kejaksaan Negeri Tarutung atas penanganan sejumlah kasus pernah dilapor oleh oknum Pejabat Pemkab Tapanuli Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Menanggapi hal itu, Ir. I. Djonggi Napitupulu angkat bicara menegaskan ”Apabila seorang pejabat Pemkab Taput dengan beraninya melaporkan seorang oknum Jaksa ke Kejatisu atas penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi, tentu dibelakang oknum pejabat tersebut sudah ada oknum pimpinan Jaksa dibelakangnya, sehingga telah terjadi Obstruction of Justice di tubuh Kejaksaan”, Kamis (3/11/2022).
“Dan ini sudah dapat perhatian khusus oleh Pimpinan Kejaksaan yakni Jaksa Agung, sebab kepercayaan publik saat ini ada pada tangan Kejaksaan atas penanganan sejumlah kasus korupsi” ujar Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara ini dengan tegas.
Lanjut Djonggi Napitupulu mengatakan, obstruction of justice telah diatur dalam peraturan Perundang undangan, yakni dalam Pasal 221 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan bahwa arti obstruction of justice yaitu suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang halangi suatu proses hukum.
“Adapun bunyi Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice adalah sebagai berikut. Adapun bunyi Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 (Tipikor) tentang ancaman bagi pelaku obstruction of justice adalah sebagai berikut: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)” terang Djonggi Napitupulu.
Jaksa Agung RI, ST Buhanuddin saat dikonfirmasi reporter Indigonews melalui WhataApp belum memberikan jawaban terkait adanya penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Tapanuli Utara yang di tangani pihak Kejaksaan Negeri Tarutung yang sampai melaporkan oknum Kejaksaan Negeri Tarutung ke Kejatisu oleh seorang pejabat Pemkab Tapanuli Utara.
Juga demikian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto belum memberikan jawaban, saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait dugaan korupsi dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara, dugaan korupsi pengadaan internet service provider (ISP) tahun anggaran 2018 sampai 2021.
Demikian juga Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, M. Suroyo SH juga belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait dugaan korupsi pengadaan ISP di Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara. Freddy Hutasoit





Discussion about this post