IGNews | Toba – Terkait penghinaan yang dilakukan Pande Hutagaol warga Desa Peatalun, Dusun III, Kecamatan Balige kepada Hotman Naibaho warga Dusun IV, Desa Peatalun, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba – Sumatera Utara, Polres Toba akan melakukan gelar perkara pada hari Rabu 8 Nopember 2022 di Mapolres.
“Benar akan dilakukan gelar perkara pada Rabu Nopember 2022, dimana telah dilakukan beberapa kali Mediasi kepada kedua belah pihak, namun tidak ada titik temu berdamai, sehingga akan kita lakukan gelar perkara hari Rabu” ucap salah seorang penyidik bermarga Pasaribu kepada reporter Indigonews saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Selasa (8/11/2022).
Menanggapi hal itu, Hotman Naibaho (Pelapor) mengatakan kepada reporter Indigonews ”Sebelumnya Pande membuat surat keberatan terkait kepada saya, dan bahkan saya menilai bahwa surat pernyataan keberatan tersebut sudah merupakan tindakan penyerangan pribadi, kehormatan dan nama baik saya yang dilakukan secara tertulis yang melawan hukum pasal 310. Bahwa sebelumnya kita telah membuat laporan dugaan penghinaan kepada saya oleh Pande Hutagaol sesuai Nomor: STPL/ 284/ IX/ 2022/ SU/ TBS tertanggal 12 September 2022 ke Polres Toba”.
Lagi Hotman menambahkan “Bahwa permasalahan ini bermula akibat terjadinya pembakaran bambu di lahan Pande Hutagaol yang mengakibatkan tiang listrik kerumah saya tumbang, dan setelah itu saya dilaporkan ke Polres Toba dugaan penghinaan dan selanjutnya terjadi pemalangan jalan menuju rumah saya, sehingga saya mengungsi dan menginap disuatu penginapan di Balige”.
“Untuk itu saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres Toba atas menanggapi laporan saya ini, dimana sampai saat ini saya masih mengungsi dan menginap disuatu tempat penginapan di Balige, dimana jalan menuju rumah saya telah ditutup pihak mereka (Pande Hutagaol), sehingga saya tidak dapat masuk menuju rumah saya sendiri. Hanya kepada Bapak Kapolres Toba lah saya mengadu atas yang saya alami ini” ucapnya mengakhiri. Freddy Hutasoit





Discussion about this post