IGNews | Lingga – Proses hukum penipuan dengan modus jual beli sepeda motor yang dilakukan pemilik Toko Dara Raya berinisial FA.
Korban penipuan, Muhammad Ramdhani, Sona yulanda, Niadanita dan Indri Supardi kepada reporter Indigonews mengatakan sangat berharap kepada Kejari lingga tindak tegas sesuai dengan Undang undang yang berlaku, agar untuk kedepan tidak ada lagi kasus yang serupa, Rabu (9/11/2022).
“Biarlah hukum yang bicara terhadap terdakwa FA, kerna kita menganut negeri hukum” jelas para Korban.
Bahkan salah seorang korban harus tiap bulan bayar cicilan karena uang yang disetorkan kepada FA untuk membeli sepeda motor merupakan uang pinjaman dari Bank.
“Kerna saya mau beli motor itu pinjam uang ke BANK, eh ternyata saya tertipu jutaan rupiah hingga saya tiap bulan bayar pinjaman saya” sedihnya.
Rasa trauma seakan akan membekas dihati para korban oleh ulah pemilik Toko Dara Raya.
Kejari Lingga pada akun facebooknya memposting telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana umum. Bahwa persidangan dilaksanakan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa an FA, dengan nomor register perkara PDM-20/DBS/Eoh.2/09/2022 dengan melanggar pasal 378Jo 65KUHP tentang penipuan. Kegiatan persidangan dilakukan secara daring. Bahwa Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungpinang, terdakwa berada di Lapas Kelas III Dabo Singkep. Adapun selaku JPU dalam persidangan Aditya Dinda Rahmani SH, Senin (7/11/2022) kemarin.
Kasi Intel Kejari Lingga kepada reporter Indigonews membenarkan bahwa akun facebook itu milik Kejari Lingga, dan mengatakan itu salah satu bentuk keterbukaan informasi publik.
“Senin, tanggal 14 November 2022 bang agendanya pembelaan terdakwa dan putusan, pemilik Toko Dara Raya inisial FA, dituntut JPU hukuman empat tahun pidana dalam kasus Penipuan yang di atur dalam pasal 378 JO 65 KUHP” ujarnya melalui WhatsApp. Fauzan





Discussion about this post