Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Pilkades Serentak Tapsel…!!! Perbup Tapsel Hilangkan Hak Konstitusional Warga 

Indigonews.id
14 November 2022 | 20:50 WIB

IGNews | Tapsel – Banyaknya permasalahan yang timbul akibat amburadulnya pemahaman Hukum tentang Surat Edaran Bupati Tapanuli Selatan Nomor: 141/ 6471/ 2022, mengakibatkan terjadinya dugaan manipulasi dan kesengajaan memutarbalikkan peraturan yang di buat untuk kepentingan Pribadi atau golongan.

Hal ini membuat masyarakat sangat resah, karena diduga ada oknum yang sengaja bermain dengan Perbup melakukan pemahaman salah karena lemahnya penjelasan dan payung hukum didalamnya, ini berakibat hak warga hilang sebagai warga negara yang sah.

Seperti yang terjadi di Desa Lobu Tayas, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapsel – Sumatera Utara, dimana warga setempat yang sudah turun temurun berdomisili dan ada lagi Perangkat Desa juga Kaur Desa namun tidak terdaftar di DPT.

Hal ini menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat luas dan akan jadi PR yang sangat membahayakan sistem demokrasi di Kabupaten Tapsel bila tak secepatnya diatasi.

Adanya masyarakat yang haknya gugur oleh sistem mekanisme seleksi, diduga berawal dari tidak jelasnya payung hukum untuk Perbup Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Perbup Kabupten Tapsel Nomor 15 Tahun 2019 yang tertuang dalam penjelasan terhadap Pasal 10 huruf e dan Pasal 10 a yang terkesan diskriminatif dan salah kaprah membuat celah untuk beberapa oknum bermain main didalam mengambil keputusan.

Ini jelas telah melanggar hak konstitusional setiap Warga Negara untuk bisa/ ikut memilih dan dipilih dalam Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2022 nanti.

Ada ribuan warga Tapsel yang memiliki KTP tapi tidak terdaftar sebagai pemilih diberbagai Desa se- Tapsel menjelang pilkades serentak, ini terjadi karena Surat Edaran Bupati tentang masa berdomisili diduga di salah artikan oleh oknum tertentu atau sengaja diputar balikkan untuk kepentingan satu golongan.

Seharusnya Pemerintah Daerah harus mawas dan jeli dalam membuat keputusan dan menyeleksi petugas dilapangan. Agar tidak menjadi preseden buruk yang bisa membuat citra Tapsel rusak nantinya.

Petugas yang terkesan ABS dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik harus di copot dan bila perlu diproses hukum dan diberi sanksi.

Ketua DPC PKB Tapsel, Ipong Dalymunthe SE yang juga anggota DPRD Tapsel mengatakan “Anggota DPRD Tapsel selama ini mendengar keluhan masyarakat tentang adanya indikasi Pilkades 2022 ini di kerjakan asal jadi”, Sabtu (12/11/2022).

“Ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, padahal mereka Warga Negara Indonesia yang sah. Mengapa karena kebetulan mencari nafkah di luar Desanya haknya sebagai Pemilih di kebiri. Kondisi penduduk yang memiliki KTP dan KK di Desa tempat pemilihan, cuma karena ekonomi mencari nafkah di luar Desa tidak boleh gugur hak pilihnya hanya karena Peraturan Panitia Pilkades yang katanya merujuk pada Perbup” jelasnya.

“UU menjamin Hak Konstitusional setiap Warga Negara tidak boleh ada Peraturan di bawah UU yang menggugurkan Hak Warga Negara untuk memilih dan di pilih. Jika ada peraturan seperti itu patut dipertanyakan dan harus batal demi Hukum” tegasnya.

“Saya meminta agar Pemkab Tapsel hati hati dalam membuat keputusan dan membina demokrasi di Kabupaten Tapsel” tutupnya.

Syawal Pane, Anggota DPR Tapsel dari Partai PAN juga prihatin dengan kejadian ini dengan tegas mengatakan “Masalah siapa yang dipilih dan memilih tidak menjadi masalah, karena itulah cerminan demokrasi namun dengan peraturan yang bisa menghilangkan Hak seseorang sebagai Warga Negara yang memiliki Hak memilih dan di pilih sudah menyalahi Undang Undang dan ini harus ditindak lanjuti secepatnya” katanya, Sabtu, (12/11/2022).

“Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 tentang dukungan masyarakat 10% sampai 15% dengan bukti pengumpulan KTP juga jelas jelas sangat diaskriminatif karena dengan Pasal ini akan lebih menguntungkan petahana. Dua hal ini jadi fenomena yang kerap jadi bahan gunjingan masyarakat, dan ini bagai api dalam sekam yang bisa sangat berbahaya bila di biarkan” harapnya.

“Ini harus jadi perhatian serius Bupati, para pengambil kebijakan dan hukum di Kabupaten Tapsel. Bupati harus berani membuat keputusan dengan menindak tegas petugas yang tidak becus, yang tidak bekerja optimal dan minim pemahaman hukum” tuturnya. John Harefa

Share90Tweet56SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba