IGNews | Toba – Pihak Perum Jasa Tirta I menyerahkan bantuan traktor roda empat guna pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid- 19 melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Menanggapi hal itu Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu yang paham dalam atas permainan oknum Perum Jasa Tirta I atas tambang pasir yang diduga illegal di daera Biusgu Barat, Kecamatan Parmaksian mengatakan ”Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perum Jasa Tirta I atad pemberian bantuan traktor roda empat tidak sesuai dengan kerugian Negara atas penjualan sedimen pasir atas tambang yang diduga illegal dengan menggunakan alat Perum Jasa Tirta (PJT) I di Desa Biusgu Barat Kecamatan Parmaksian dengan berpura-pura menyewa sebuah rumah sebagai Mess Perum Jasa Tirta I”.
“Tambang pasir dibelakan Mess Perum Jasa Tirta I diduga kuat milik oknum oknum karyawan Badja Daya Sentra Nusa (BDSN) dengan kerja sama dengan oknum Perum Jasa Tirta I. Dan terbukti, setelah kita soroti, dan kita dipanggil ke Direktorat Krimsus Polda Sumatera Utara, akhirnya tambang pasir yang diduga illegal di belakang Mess PJT di Desa Biusgu Barat Kecamatan Parmaksian ditutup, namun kerugian Negara sudah cukup besar dalam tempo 7 tahun berjalannya tambang pasir yang diduga illegal” jelas Djonggi.
“Untuk itu kita berharap kepada pihak APH, khususnnya pihak Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menangkap dan mengadili para penjual dan pembeli hasil pengerukan sedimen pasir PJT I dari tambang yang diduga illegal, dimana Negara sudah cukup besar dirugikan, serta menyita seluruh asset oknum oknum yang terlibat, sebab sudah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas kegiatan tambang pasir yang diduga illegal itu” harap Djonggi. Freddy Hutasoit





Discussion about this post