IGNews | Deliserdang – Kepolisian Resor Kota Deliserdang kembali menunjukkan keseriusannya dalam penanganan kasus tindak pidana. Kali ini Sat Reskrim Polresta Deliserdang, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah Poskedes Denai Kuala jalan Putra Denai, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang – Sumatera Utara.
Satu orang menjadi tersangka, yakni pria inisial M (41) warga Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat ini tengah ditahan di rutan Polresta Deliserdang untuk menjalani proses hukum, dengan barang bukti satu buah pulpen merek pilot warna biru turut disita.
Kapolresta Deliserdang, Kombes. Pol. Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deliserdang menjelaskan, ada satu korban dalam perkara ini yaitu mantan istri tersangka, Senin (14/11/2022).
“Berawal pada hari Rabu (19/11/2022) sekira pukul 10.00 Wib di Poskedes Denai Kuala jalan Putra Denai, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, saat itu korban sedang bekerja dengan teman korban SR dan N, kemudian tersangka datang untuk meminta rujuk lagi, namun saat itu korban tidak mau sehingga tersangka emosi dan kemudian memiting leher korban lalu melakukan pemukulan secara membabi buta (berulang kali) kearah pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri dan selanjutnya mengambil 1 buah pulpen merek pilot berwarna biru yang diambilnya dari dalam tas sandangnya lalu mencucukkannya kearah mata sebelah kiri korban, atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri serta tangan sebelah kirinya dan menjadi terhalang melakukan aktivitas sehari hari dan merasa takut serta trauma, lalu membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut” ungkap Kasat Reskrim.
“Pada hari Senin (1/11/2022) sekira pukul 23.00 Wib, Tim Sat Reskrim Polresta Deliserdang mendapat informasi keberadaan tersangka di daerah Sumatera Barat, selanjutnya pada hari Selasa (2/11/2022) sekira pukul 02.00 Wib, Tim berangkat untuk melakukan penangkapan, sesampainya di Sumatera Barat Tim berkordinasi dengan Unit Resmob Polda Sumbar dan kemudian tersangka berhasil ditangkap dijalan Parupuk Tabing Sumatera Barat, dan kemudian tersangka diboyong ke Polresta Deliserdang untuk diambil keterangan” tambah Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Frans IF Siregar





Discussion about this post